"Pendaftaran akan dilakukan 21-23 September. Hari Rabu dan Kamis dimulai pukul 08.00-16.00 sementara hari Jumat 08.00-24.00 tengah malam," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno dalam jumpa pers di kantornya, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
Partai atau gabungan parpol yang mendaftarkan calon harus minimal memiliki 22 kursi di DPRD DKI. Saat pendaftaran, pengurus parpol daerah wajib membawa surat dari pengurus pusat serta surat keputusan gabungan parpol bila berkoalisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendaftar, cagub dan cawagub akan mengikuti tes kesehatan di RSAL Mintohardjo pada 27-28 September 2016. Tak hanya tes kesehatan, mereka juga akan menjalani tes narkoba.
"Termasuk tes nakoba nanti ada pemeriksaan rambut bukan hanya urin," ujar Sumarno.
Bagaimana bila ada calon yang tidak lolos tes kesehatan? Komisioner bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Dahliah Umar mengatakan bahwa parpol bisa mengganti calonnya.
"Kalau pada saat selesai pemeriksan ada calon yang tidak sehat sehingga tidak memenuhi syarat, maka partai pengsusng boleh mengganti si calon atau boleh juga konfigurasi pencalonan, dengan cawagub mengganti jadi cagub. Perlu ada kesepakatan baru jika ada calon pengganti," papar Dahlia. (imk/imk)











































