TPDI Minta PN Denpasar Prioritaskan Gugatan pada Mega
Rabu, 30 Mar 2005 12:29 WIB
Denpasar - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) selaku kuasa hukum 23 orang utusan yang menolak pelaksanaan Kongres II PDIP mendesak Pengadilan Negeri Denpasar memprioritaskan penanganan gugatan Kelompok Pembaruan kepada Ketua umum PDIP Megawati dan panitia kongres.Permintaan ini disampaikan anggota TPDI Petrus Selestinus, Erlina Tambunan, Ronald Simanjutak, kepada Ketua PN Denpasar Nengah Suryada di PN Denpasar, Jl. Sudirman, Denpasar, Rabu (30/3/2005) pukul 10.00 WITA."Agar diprioritaskan dengan mempercepat persidangan ketimbang perkara lain dengan sistem cepat, sederhana dan murah. Kalau di Jakarta penanganan kasus semacam ini butuh waktu dua minggu sekali, kalau bisa di sini seminggu dua kali," kata Petrus usai pertemuan dengan Nengah Suryada.Atas permintaaan itu Nengah Suryada menjawab untuk dimulainya penanganan kasus ini saja membutuhkan waktu dua minggu. "Kasus yang melibatkan penggugat dari luar Bali dan jika yang tergugat di Jakarta harus melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.Gugatan ini ditujukan kepada Megawati sebagai pribadi maupun Ketua Umum DPP PDI-P, Gunawan Wirosarojo sebagai pemimpin sidang pada Senin (28/3/2005) malam yang menetapkan tata tertib kongres, serta Ida Bagus Suryatmaja sebagai Ketua Panitia Lokal Kongres Ke-2 PDI-P.Penggugat mendalilkan pelaksanaan kongres melanggar pasal 7 ayat 4 Anggaran Dasar jo pasal 21 ayat 2 Anggaran Dasar PDIP tentang hak suara cabang partai dalam kongres sebanyak satu suara untuk satu utusan yang diubah menjadi satu cabang satu suara dalam sidang paripurna pertama.Karena itu pengadilan diminta menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan keputusan paripurna Kongres II PDIP tentang Tatib tidak sah dengan segala akibat hukumnya, dan menyatakan Kongres II PDIP yang berlangsung di Bali tidak sah.
(gtp/)











































