Dalam jumpa pers di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta, Jumat (16/9/2016) somasi diberikan kepada Luhut dalam waktu 3x24 jam. Luhut diminta taat pada putusan PTUN dan menghentikan aktivitas reklamasi hingga keluar putusan inkrah.
"Jika tidak mematuhi, kami mendesak Presiden Jokowi memberi sanksi teguran dan juga akan mendatangi MA agar turut campur dan pihak-pihak terkait untuk menghormati putusan PTUN," jelas perwakilan dari YLBHI, Nandang dalam keterangannya.
![]() |
Putusan PTUN ini memang menyetop reklamasi yang kemudian pihak Pemprov DKI melakukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan putusan yang mengikat secara hukum, dengan dilanjutkannnya proyek pulau G, negara justru menjadi pelanggar hukum," terang Farid dari Kiara.
![]() |
Nandang menimpali, langkah Luhut justru membuktikan kalau nawacita Jokowi di mana menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Para aktivis kemudian menandatangani somasi.
(dra/dra)