"Tanyakan saja pada KPK," kata Bambang usai pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2016).
Bambang keluar gedung KPK sekitar pukul 15.30 WIB setelah sebelumnya mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. "Saya hanya dimintai keterangan sudah saya jelaskan," ujar Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya masalah itu lah," ungkap Bambang yang berlalu dengan mobilnya.
Gubernur Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di balik penerbitan SK dan izin terkait sektor sumber daya alam. Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu.
Akibat perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rna/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini