Namun, proses hukum di Filipina berjalan lama. Filipina tetap meminta Mary Jane dihadirkan ke persidangan di Manila.
"Saya pikir Presiden Filipina konsensi (pemberian hak) dengan apa yang dilaksanakan di negaranya juga kan. Tapi tetap kita menghargai proses hukum yang ada di sana. Tidak berarti lampu hijau terus kami langsung (eksekusi), tidak. Kami tetap menunggu proses hukum di Manila untuk perkara yang mengharapkan Mary Jane sebagai saksi dalam perkara human traficking/TPPO," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka justru mngharapkan agar Mary Jane diperiksa, diminta keterangan di depan persidangan pengadilan mereka. Tapi itu tidak mungkin kami berikan," katanya.
Prasetyo mengatakan, jika pihak Filipina membutuhkan keterangan dari Mary Jane, maka bisa dilakukan lewat teleconference.
"Kalaupun mereka membutuhkan keterangan Mary Jane, mereka bisa mengambilnya di sini (Indonesia) atau bisa melalui teleconference. Itu bisa kita berikan. Tapi untuk membawa dia ke sana (Filipina) sulit kita kabulkan," kata Prasetyo.
"Mereka (Filipina) harus menerima apa yang menjadi kebijakan kita sebagaimana halnya kita menerima kebijakan mereka untuk proses hukum yang sedang berjalan untuk Mary Jane sebagai saksi di sana," tambah Prasetyo.
(jor/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini