"Terkait dengan kasus yang melibatkan keluarga Mario Teguh, istrinya memang sudah kita panggil untuk kita periksa sebagai korban sebagai pelapor. Sekarang sedang diperiksa," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Awi mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi menambahkan, pihaknya juga tengah mencari alat bukti di samping keterangan saksi-saksi. Sejauh ini polisi belum menyentuh ke terlapor.
"Masih baru periksa korban dari ibunya (Linna-red). Tentu nanti akan kita klarifikasi kita juga akan mengumpulkan alat bukti lain. Akun-akunnya akan kita selidiki yang dituduhkan itu," tegasnya.
Awi menjelaskan, pihaknya juga masih menginstruksikan pasal yang pas dalam kasus tersebut. "Tentunya nanti kita pelajari dulu. Kalau memang konstruksi hukumnya jelas akan sesuai pasal yang dilanggar. Sementara masih pemeriksaan korban pelapor," pungkasnya. (mei/Hbb)











































