Kasus bermula saat orang tua Sally membuat badan usaha percetakan buku Tiara Shakti pada 1970 dengan kantor di Jakarta Pusat. Usaha keluarga itu dilanjutkan oleh Sally sejak 1991.
Pada 12 Oktober 2000, Tiara Shakti bekerjasama dengan CV Ledoksari yang beralamat di Jebres, Surakarta. Kerjasama itu membuahkan hasil membuat buku diklat kuliah dengan merek Campus dan kerjasama itu dibuat di depan akta notaris. Merek itu didaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 3 Maret 2014, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut Sally 1 tahun penjara dengan percobaan selama 2 tahun. Tuntutan itu dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarat Barat yang membebaskan Sally dari segala dakwaan pada 14 April 2014.
Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir panitera MA, Jumat (16/9/2016).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota hakim agung Suhadi dan MD Pasaribu. Majelis beralasan merek 'Campus' adalah kata umum yang berarti tempat kegiatan belajar mengajar dan administrasi berlangsung. Oleh sebab itu, sebagai kata umum yang lazim dipergunakan di perguruan tinggi, kata 'Campus' tidak boleh dimonopoli oleh seseorang atau bahan hukum.
"Karena Campus bukan merek," ucap majelis.
Namun putusan itu tidak bulat yaitu hakim agung Suhadi menilai sebaliknya. Sebab merek 'Campus' dimiliki oleh CV Ledoksasi, di mana Sally sebagai karyawan dan mendapatkan gaji dari CV Ledoksasi sehingga Suhadi menilai Sally tidak berhak menggunakan merek 'Campus'. Oleh karena itu, hakim agung Suhadi menilai Sally telah melanggar UU Merek dan tuntutan jaksa harus dikabulkan.
"Buku dan alat tulis merek Campus milik Teguh Handojo selaku pimpinan CV Ledoksari," ujar Suhadi.
Tapi Suhadi kalah suara sehingga Sally akhirnya bebas setelah majelis mengambil suara terbanyak pada 30 Juli 2015 lalu. (asp/tor)











































