Sengketa Buku 'Campus', Sally Lolos dari Pidana

Sengketa Buku 'Campus', Sally Lolos dari Pidana

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 16 Sep 2016 14:03 WIB
Sengketa Buku Campus, Sally Lolos dari Pidana
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan Sally Kartika Setiaputra dari tuduhan pidana penjiplakan merek buku 'Campus'. Namun putusan itu tidak bulat, hakim agung Suhadi berpendapat Sally bersalah.

Kasus bermula saat orang tua Sally membuat badan usaha percetakan buku Tiara Shakti pada 1970 dengan kantor di Jakarta Pusat. Usaha keluarga itu dilanjutkan oleh Sally sejak 1991.

Pada 12 Oktober 2000, Tiara Shakti bekerjasama dengan CV Ledoksari yang beralamat di Jebres, Surakarta. Kerjasama itu membuahkan hasil membuat buku diklat kuliah dengan merek Campus dan kerjasama itu dibuat di depan akta notaris. Merek itu didaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkum HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu dasawarsa setelahnya, kerja sama mereka tidak berlanjut. Belakangan terjadi selisih paham siapa pemegang merek 'Campus', karena kedua belah pihak tetap memproduksi buku dengan merek 'Campus'. CV Ledoksari yang merasa paling berhak keberatan dan menggugat Sally. Tidak hanya itu, Sally juga dipidanakan.

Pada 3 Maret 2014, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut Sally 1 tahun penjara dengan percobaan selama 2 tahun. Tuntutan itu dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarat Barat yang membebaskan Sally dari segala dakwaan pada 14 April 2014.

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir panitera MA, Jumat (16/9/2016).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota hakim agung Suhadi dan MD Pasaribu. Majelis beralasan merek 'Campus' adalah kata umum yang berarti tempat kegiatan belajar mengajar dan administrasi berlangsung. Oleh sebab itu, sebagai kata umum yang lazim dipergunakan di perguruan tinggi, kata 'Campus' tidak boleh dimonopoli oleh seseorang atau bahan hukum.

"Karena Campus bukan merek," ucap majelis.

Namun putusan itu tidak bulat yaitu hakim agung Suhadi menilai sebaliknya. Sebab merek 'Campus' dimiliki oleh CV Ledoksasi, di mana Sally sebagai karyawan dan mendapatkan gaji dari CV Ledoksasi sehingga Suhadi menilai Sally tidak berhak menggunakan merek 'Campus'. Oleh karena itu, hakim agung Suhadi menilai Sally telah melanggar UU Merek dan tuntutan jaksa harus dikabulkan.

"Buku dan alat tulis merek Campus milik Teguh Handojo selaku pimpinan CV Ledoksari," ujar Suhadi.

Tapi Suhadi kalah suara sehingga Sally akhirnya bebas setelah majelis mengambil suara terbanyak pada 30 Juli 2015 lalu. (asp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads