Menkes Nila F Moeloek memberi tanggapan atas temuan KPK itu. Menurut dia, bila aliran uang itu untuk dana di luar pendidikan tidak diperbolehkan.
"Saya enggak berani jawab dulu barangkali kita lihat dulu duduk persoalannya. Mungkin juga bukan seperti nyogok begitu atau apa. Kan tadi saya sudah bilang, dokter bisa mendapat sponsor untuk pendidikan, kalau dapat itu nggak salah," terang Nila di Jakarta, Jumat (16/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan saya nggak tahu farmasinya ngasih untuk apa. Kalau di luar itu ya salah lah. saya mesti tahu dulu dari KPK. kita telusuri detil," tuturnya.
Nila mengaku pernah duduk bersama KPK membahas mengenai persoalan ini.
"Saya kira sebelumnya Anda mesti ingat kami sudah duduk dengan KPK untuk mengatur bagaimana yang disebut pemberian sponsor kepada tenaga medis boleh dalam arti utuk biaya pendidikan dan sebagainya. Itu salah satu contoh," tutup dia. (nkn/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini