"Saksi untuk NA," kata Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (16/9/2016).
Bambang tiba di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Namun belum ada keterangan apapun dari yang bersangkutan.
Selain Dirjen Minerba, KPK juga memanggil satu saksi lainnya di kasus penyalahgunaan wewenang oleh Nur Alam dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara dalam kurun waktu 2008-2014. Saksi tersebut yakni karyawan PT Billy Indonesia, Suharto Martosuroyo.
PT Billy Indonesia merupakan korporasi yang bergerak di bidang tambang. Sebelumnya, sejumlah petinggi PT Billy Indonesia juga sempat diperiksa KPK.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di balik penerbitan SK dan izin terkait sektor sumber daya alam. Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu.
Akibat perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rna/rvk)











































