"Reklamasi itu diperbolehkan sepanjang tidak merusak lingkungan dan berpihak untuk kepentingan nelayan," ujar Susi yang ditemui di sela-sela acara Our Ocean Conference 2016 di Department of State, Washington DC, AS, Kamis (15/9/2016) malam waktu setempat.
Namun Susi memastikan kementerian yang dipimpinnya belum mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi teluk Jakarta. Sebelumnya, Luhut mengatakan maksimal pada hari Kamis (14/9) surat izin reklamasi tersebut sudah dikeluarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi mengatakan, kementerian yang dipimpinnya tidak berwenang secara langsung menentukan apakah aktivitas reklamasi bisa dilakukan atau tidak. Ada lapisan tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh pemrakarsa reklamasi.
"Dalam tahapan seperti sekarang ini, pertanyaan go or no go-nya tidak cocok dialamatkan ke kementerian kelautan," ujar Susi.
Merujuk pada Perpres 122 Tahun 2012, pihak yang akan melaksanakan reklamasi setidaknya wajib memiliki izin lokasi reklamasi, izin lingkungan atau Amdal dan izin pelaksanaan reklamasi. Izin lokasi reklamasi merupakan izin prinsip untuk memperoleh ruang reklamasi agar sesuai dengan tata ruangnya, persyaratan dalam pengajuan izin lokasi reklamasi. Izin lokasi dikeluarkan oleh KKP.
Setelah mengantongi izin lokasi, pihak premakarsa reklamasi harus mendapatkan izin lingkungan atau amdal. Izin yang cukup vital karena mencakup aspek sosial, geografis dan kajian dampak lingkungan ini dikeluarkan oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sedangkan untuk izin pelaksanaan reklamasi merupakan izin untuk melaksanakan aktivitas reklamasi melalui kegiatan pengurugan, pengeringan lahan dan/atau drainase. Izin ini dikeluarkan KKP, dengan catatan pihak pemrakarsa sudah mengantongi izin lingkungan.
"Jadi saya tidak mungkin bisa mengeluarkan izin pelaksanaan kalau izin amdalnya belum keluar. Saat ini yang perlu dipastikan itu adalah kepastian izin amdal tersebut. Izin amdal yang komprehensif mencakup berbagai bidang mulai dari lingkungan sampai sosial," kata Susi.
(fjp/Hbb)











































