Soal Reklamasi, Menteri Susi Minta Kepastian Izin Amdal Terlebih Dahulu

Laporan dari AS

Soal Reklamasi, Menteri Susi Minta Kepastian Izin Amdal Terlebih Dahulu

Fajar Pratama - detikNews
Jumat, 16 Sep 2016 09:31 WIB
Soal Reklamasi, Menteri Susi Minta Kepastian Izin Amdal Terlebih Dahulu
Foto: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Fajar Pratama/detikcom)
Washington DC - Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan menyatakan pemerintah akan tetap melanjutkan proyek reklamasi teluk Jakarta. Izin pelaksanaan reklamasi berada di tangan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, namun harus ada izin Amdal terlebih dahulu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Reklamasi itu diperbolehkan sepanjang tidak merusak lingkungan dan berpihak untuk kepentingan nelayan," ujar Susi yang ditemui di sela-sela acara Our Ocean Conference 2016 di Department of State, Washington DC, AS, Kamis (15/9/2016) malam waktu setempat.

Namun Susi memastikan kementerian yang dipimpinnya belum mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi teluk Jakarta. Sebelumnya, Luhut mengatakan maksimal pada hari Kamis (14/9) surat izin reklamasi tersebut sudah dikeluarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya cek sampai kemarin belum ada," kata Susi.

Susi mengatakan, kementerian yang dipimpinnya tidak berwenang secara langsung menentukan apakah aktivitas reklamasi bisa dilakukan atau tidak. Ada lapisan tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh pemrakarsa reklamasi.

"Dalam tahapan seperti sekarang ini, pertanyaan go or no go-nya tidak cocok dialamatkan ke kementerian kelautan," ujar Susi.

Merujuk pada Perpres 122 Tahun 2012, pihak yang akan melaksanakan reklamasi setidaknya wajib memiliki izin lokasi reklamasi, izin lingkungan atau Amdal dan izin pelaksanaan reklamasi. Izin lokasi reklamasi merupakan izin prinsip untuk memperoleh ruang reklamasi agar sesuai dengan tata ruangnya, persyaratan dalam pengajuan izin lokasi reklamasi. Izin lokasi dikeluarkan oleh KKP.

Setelah mengantongi izin lokasi, pihak premakarsa reklamasi harus mendapatkan izin lingkungan atau amdal. Izin yang cukup vital karena mencakup aspek sosial, geografis dan kajian dampak lingkungan ini dikeluarkan oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sedangkan untuk izin pelaksanaan reklamasi merupakan izin untuk melaksanakan aktivitas reklamasi melalui kegiatan pengurugan, pengeringan lahan dan/atau drainase. Izin ini dikeluarkan KKP, dengan catatan pihak pemrakarsa sudah mengantongi izin lingkungan.

"Jadi saya tidak mungkin bisa mengeluarkan izin pelaksanaan kalau izin amdalnya belum keluar. Saat ini yang perlu dipastikan itu adalah kepastian izin amdal tersebut. Izin amdal yang komprehensif mencakup berbagai bidang mulai dari lingkungan sampai sosial," kata Susi.


(fjp/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads