Setidaknya sudah ada anggota Komisi V DPR yang tersangkut dugaan suap proyek infrastruktur yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Damayanti dan Budi sudah tak lagi menjadi anggota DPR dan kini duduk sebagai terdakwa di sidang.
Baca Juga: Pembelaan Damayanti: Maaf Teman-teman Komisi V, Saya Harus Buka-bukaan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan politikus PDIP yang sudah berstatus justice collaborator ini lalu buka-bukaan soal 'permainan' dana aspirasi. Menurutnya, hal itu sudah jadi sesuatu yang umum dan terjadi sebelum dia duduk sebagai wakil rakyat. Damayanti mengatakan ada rapat tertutup dengan istilah 'setengah kamar' yang dilakukan oleh pimpinan Komisi V dan pihak Kementerian PUPR.
"Rapat setengah kamar. (Di situ) ada persetujuan Rancangan APBN. Kalau permintaan Komisi V tidak diterima, maka pimpinan tidak mau tanda tangan (RAPBN), tidak mau lanjutkan RDP (Rapat Dengar Pendapat). Itu yang saya tahu dari hasil rapat tertutup itu," kata Damayanti saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
Baca Juga: Damayanti Sebut Ada 'Jual Beli' Dana Aspirasi di Komisi V DPR
Dari rapat itu muncul juga beberapa istilah lain seperti jatah nilai pagu anggaran, yang dapat dinegosiasikan anggota Komisi V untuk program aspirasi.
"Ada kesepakatan, anggota dapat jatah aspirasi Rp 50 miliar ternyata jatah pimpinan Rp 450 miliar," ujar Damayanti.
Baca Juga: Sri Mulyani Menolak, DPR Terus Lobi Golkan Dana Aspirasi
Di saat fakta-fakta dana aspirasi terungkap di persidangan, para anggota dewan di Senayan tetap ingin program itu berjalan. Seperti yang terlihat saat Komisi IX DPR rapat dengan Menkeu Sri Mulyani. Rapat soal tax amnesty dan pemangkasan anggaran itu memanas saat para anggota ingin menyelipkan kesimpulan agar mengkomunikasikan aspirasi-aspirasi dari daerah pemilihan. Usulan tersebut ditolak oleh Sri Mulyani.
(imk/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini