Gerilya DPR Lobi Dana Aspirasi dan Buka-bukaan Damayanti di Kasus Suap

Gerilya DPR Lobi Dana Aspirasi dan Buka-bukaan Damayanti di Kasus Suap

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 16 Sep 2016 10:01 WIB
Mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Meski diwarnai kontroversi dan pro-kontra, DPR terus melobi agar dana aspirasi dapil digolkan oleh pemerintah. Belajar dari pengalaman, praktek dana aspirasi berujung pada dugaan suap menyuap yang menjerat sederet anggota Komisi V DPR.

Setidaknya sudah ada anggota Komisi V DPR yang tersangkut dugaan suap proyek infrastruktur yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Damayanti dan Budi sudah tak lagi menjadi anggota DPR dan kini duduk sebagai terdakwa di sidang.

Baca Juga: Pembelaan Damayanti: Maaf Teman-teman Komisi V, Saya Harus Buka-bukaan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damayanti yang dituntut 6 tahun penjara diyakini jaksa telah menerima suap berupa fee dari pengusaha Abdul Khoir terkait program aspirasi miliknya dan milik Budi Supriyanto di provinsi Maluku dan Maluku Utara. Selanjutnya Damayanti berinisiatif untuk mengumpulkan anggota Komisi V lainnya. Sejumlah anggota Komisi V pun setuju untuk menempatkan program aspirasi mereka di kedua provinsi tersebut.

Mantan politikus PDIP yang sudah berstatus justice collaborator ini lalu buka-bukaan soal 'permainan' dana aspirasi. Menurutnya, hal itu sudah jadi sesuatu yang umum dan terjadi sebelum dia duduk sebagai wakil rakyat. Damayanti mengatakan ada rapat tertutup dengan istilah 'setengah kamar' yang dilakukan oleh pimpinan Komisi V dan pihak Kementerian PUPR.

"Rapat setengah kamar. (Di situ) ada persetujuan Rancangan APBN. Kalau permintaan Komisi V tidak diterima, maka pimpinan tidak mau tanda tangan (RAPBN), tidak mau lanjutkan RDP (Rapat Dengar Pendapat). Itu yang saya tahu dari hasil rapat tertutup itu," kata Damayanti saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).

Baca Juga: Damayanti Sebut Ada 'Jual Beli' Dana Aspirasi di Komisi V DPR

Dari rapat itu muncul juga beberapa istilah lain seperti jatah nilai pagu anggaran, yang dapat dinegosiasikan anggota Komisi V untuk program aspirasi.

"Ada kesepakatan, anggota dapat jatah aspirasi Rp 50 miliar ternyata jatah pimpinan Rp 450 miliar," ujar Damayanti.

Baca Juga: Sri Mulyani Menolak, DPR Terus Lobi Golkan Dana Aspirasi

Di saat fakta-fakta dana aspirasi terungkap di persidangan, para anggota dewan di Senayan tetap ingin program itu berjalan. Seperti yang terlihat saat Komisi IX DPR rapat dengan Menkeu Sri Mulyani. Rapat soal tax amnesty dan pemangkasan anggaran itu memanas saat para anggota ingin menyelipkan kesimpulan agar mengkomunikasikan aspirasi-aspirasi dari daerah pemilihan. Usulan tersebut ditolak oleh Sri Mulyani.

(imk/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads