Kekayaan Rohadi mengundang kecurigaan. Menurut ahli pencucian uang Yenti Garnasih, KPK harus bisa membuka siapa di balik Rohadi dan menjaga agar Rohadi tidak sampai bunuh diri. Dengan status panitera pengadilan, Rohadi diyakini tidak bisa mampu membangun kerajaan bisnisnya tanpa ada orang di baliknya.
"Kan saya sudah sampaikan bahwa harus dijaga jangan sampai bunuh diri karena dia saksi kunci untuk pengembangan kasus terlepas menjadi justice collaborator atau tidak," kata Yenti kepada detikcom, Jumat (16/9/2016).
Salah satu aset yang akan disita adalah rumah sakit yang diduga hasil pencucian uang Rohadi. KPK harus memutar otak agar rumah sakit itu bisa tetap beroperasi tetapi tetap dalam status sitaan. Oleh sebab itu, perlu dilakukan perbaikan regulasi ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait ketentuan penyitaan asset sudah hangat dibahas oleh pemerintah pada tahun 2008 yang lalu. Yenti menyerukan negara harus segera berpikir untuk mengoptimalkan perolehan hasil korupsi yang dirampas melalui UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Karena tujuan UU TPPU adalah untuk merampas kembali hasil korupsi (dalam hal ini), kerugian negara bisa diminimalisir sedemikian rupa dengan diawali menjaga nilai barang sitaan," ucap Yenti.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (15/9) kemarin, membuka sedikit tabir kekayaan Rohadi.
Sopir Rohadi, Koko (ari/detikcom) |
"Ada 19 mobil. Ada yang dititipkan di rumah saudara-saudaranya, ada yang dipinjam dan ada yang dipakai anaknya," ujar Koko yang bekerja kepada Rohadi sejak 2015 lalu di persidangan.
25 Tahun lalu, Rohadi merupakan pegawai pengadilan yang tinggal di rumah petak. Tapi seiring waktu, kehidupannya membaik bahkan menjadi konglomerat. Ia memiliki 19 mobil, rumah sakit, 3 rumah, proyek real estate dan waterpark hingga kapal penangkap ikan. Padahal, ia hanyalah panitera pengganti (PP) dengan gaji Rp 8 jutaan per bulan.
Jejaknya ditangkap KPK usai menerima segepok uang dari pengacara Saipul Jamil yang diduga untuk mengurus kasus artis dangdut itu.
"Saya baru (sekali)," jawab Rohadi menjawab pertanyaan jaksa soal uang Rp 250 juta yang diterima dari pengacara Bertha.
"Berani sumpah?" cecar jaksa.
"Iya, saya sudah disumpah," jawab Rohadi. (asp/van)












































Sopir Rohadi, Koko (ari/detikcom)