"Sukarno kami tuntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta. Oleh majelis hakim, Sukarno divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 75 juta subsidair 3 bulan. Vonis dibacakan majelis hakim pada Rabu, 24 Agustus 2016," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo, Nur Slamet, ketika menyerahkan barang bukti berupa gading dan tengkorak gajah yang dibunuh kepada Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Syahimin, di kantor Kejari Muara Tebo, Kamis (15/9/2016).
![]() |
Dalam kasus yang sama, PN Muara Tebo juga menghukum Elpiyan, tetangga Sukarno yang turut serta membunuh gajah Dadang. Sukarno yang dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan divonis hanya 1 tahun. Dia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 65 juta, jika tidak membayar dia bisa menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan.
Keduanya dikenai pasal 40 juncto pasal 21 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
![]() |
Humas PN Muara Tebo yang juga menjadi anggota majelis hakim dalam perkara ini, R Anggara Kurniawan, menyatakan kedua terpidana dihukum lebih ringan karena sejumlah pertimbangan, di antaranya mereka sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Peristiwa pembunuhan terjadi pada pertengahan Januari 2016. GPS Collar yang dipasang di tubuh Dadang tiba-tiba tidak mengirim sinyal. Akhirnya setelah dilakukan pencarian, Dadang ditemukan sudah mati, pertengahan Februari 2016.
Di persidangan, Sukarno mengaku kesal dengan gajah Dadang karena merusak kebunnya.
(miq/miq)