"Saya apresiasi karena bisa mengembangkan kasus hingga mendapatkan barang bukti 6,5 ons. Di (Polda) Jawa Tengah, ini cukup besar dalam 5 tahun terakhir," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono dalam gelar kasus di markasnya, Kamis (15/9/2016).
Yayan ditangkap hari Minggu (11/9) lalu di terminal Salatiga saat akan mengantar paketan sabu. Petugas yang sudah memantau melakukan penangkapan dan didapati 7 paket sabu di dalam tas Yayan dengan berat sekitar 6,5 ons atau 650 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan Yayan berawal dari dibekuknya tersangka bernama Heri tanggal 7 Agustus 2016 lalu di Banyumanik, Semarang. Saat itu diamankan barang bukti 1 gram sabu. Heri mengaku dikendalikan oleh narapidana di Lapas Nusakambangan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan diketahui tersangka melakukan transaksi dengan penghuni lapas Nusakambangan bernama Gilang untuk mengirim sabu ke Taman Pekunden Kota Semarang. Setelah dilakukan penelusuran, diamankan paket sabu seberat 108 gram di taman tersebut.
Penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya terhubung dengan seseorang yang akhirnya dibekuk 5 September 2016 di Jalan Menteri Supeno. Tersangka tersebut bernama Guntur dan memiliki hubungan dengan penghuni Lapas Pekalongan bernama Aditya.
"Terus ada Guntur, barang bukti sabu 50 gram," tandas Condro.
"Ini rencananya diedarkan di Jawa Tengah, Solo Raya, Magelang dan sekitarnya, Kota Semarang," imbuhnya.
Saat ini pengembangan masih terus dilakukan terhadap kasus pengedar jaringan lapas tersebut termasuk kepada penghuni lapas bernama Gilang, Hendrik, dan Aditya serta seseorang bernama Eko alias Harto yang berkoordinasi dengan tersangka Yayan.
"Kami koordinasi dengan petugas lapas untuk operasi alat komunikasi," katanya.
Menurut Condro, pengungkapan jaringan dengan total barang bukti 809 gram itu sama artinya menyelamatkan 2.000 orang dari konsumsi sabu.
"Kalau sampai lepas ini, bisa mengakibatkan 2.000 orang kecanduan. Oleh karenanya mengingatkan warga masyarakat untuk tidak sekali-sekali mendekati dan mencoba narkoba," himbau Condro.
Kini tiga tersangka mendekam di tahanan Polda Jateng untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Reynhard S P Silitonga.
(alg/miq)











































