Sudah 2,5 Tahun Kasus e-KTP Tak Juga Rampung, ini Penjelasan KPK

Sudah 2,5 Tahun Kasus e-KTP Tak Juga Rampung, ini Penjelasan KPK

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 15 Sep 2016 20:13 WIB
Sudah 2,5 Tahun Kasus e-KTP Tak Juga Rampung, ini Penjelasan KPK
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidikan perkara korupsi pengadaan e-KTP sudah ditangani KPK sejak tahun 2014. Sudah 2,5 tahun kasus itu ditangani namun tak kunjung dilimpahkan ke penyidikan.

Ketua KPK Agus Raharjo mengungkapkan, memang kasus e-KTP cukup rumit. Apalagi angka kerugian negara cukup besar, mencapai lebih dari Rp 2 triliun.

"Kasusnya sudah di penyidikan, kan jauh sebelum saya masuk. Pada waktu saya masuk, saya suruh mempercepat, kemudian saya sampai nanya ke BPKP sendirian. Saya sudah datang, sudah mendapatkan angka kerugian," kata Agus di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menjelaskan, penyidik telah berkeliling Indonesia untuk memeriksa langsung alat pembuat e-KTP. Sebenarnya, penyidik sudah beberapa kali mengajukan berkas penyidikan ke jaksa penuntut, namun selalu ditolak jaksa.

"Nah sekarang yang menjadi permasalahan kenapa belum lari ke penuntutan, itu si penuntut yang di dalam KPK, teman-teman jaksa, itu uang segini itu lari ke mana saja, itu lho. Itu yang masih diselidiki," jelas Agus.

Ketua KPK menduga, uang senilai Rp 2 triliun lebih itu mengalir ke banyak pihak. Oleh karena itu, KPK harus menelusuri ke mana saja uang itu mengalir.

"Ya mungkin akibat ini bisa saja ke mana-mana tapi saya gak mau nyebut. Itu kan Rp 2 T lebih, kan harus jelas, supaya kita lebih jelas langkahnya," tegasnya.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni Sugiharto, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Sugiharto diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut. Namun 2,5 tahun menjadi tersangka, Sugiharto belum ditahan. (Hbb/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads