"Mary Jane itu masih diproses hukum di Filipina. Kita katakan menghargai hukum mereka dan saya sering katakan bagaimana mereka menyelesaikan kasusnya itu. Belum tahu berapa lama. Kita harapkan kepastian," ujar Prasetyo di Kantor Kejagung Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2016).
Mary Jane sebelumnya batal dieksekusi mati pada 29 April 2015. Pembatalan ini terkait penyelidikan di Filipina karena adanya temuan dugaan Mary Jane menjadi korban human trafficking.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip media Filipina GMA News Online dan The Manila Times, Rabu (14/9), pernyataan Duterte ini disampaikan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Duterte memberi lampu hijau untuk eksekusi mati Mary Jane.
Duterte menegaskan, saat itu dirinya hanya memberitahu Jokowi untuk mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saya hanya mengatakan, kami (Filipina) akan menghormati putusan hukum dari pengadilan Anda. Titik," tegasnya.
(fdn/miq)











































