"Beberapa obat yang beredar itu terdapat obat keras ya seperti tramadol, teramofet, yang peredarannya juga dalam monitoring Badan POM. Efek dari obat ini menimbulkan halusinasi, jadi tidak sesuai yang seharusnya digunakan," jelas Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam jumpa pers, Kamis (15/9/2016).
Ditambahkan Kabareskrim Komjen Ari Dono, obat yang ditemukan macam-macam, ada yang palsu, ada yang kedaluwarsa, dan ada lagi dengan tidak memiliki masa kedaluwarsanya, kemudian ada juga yang memang oplosan.
"Semua ini kita mulai dari penyelidikan, melihat isu yang sudah ada, itu kita membaca dengan Badan POM itu jadi 2014 peredaran obat di satu tempat, itu sudah hampir kedaluwarsa ada di mana-mana," terang Ari.
"Sehingga terus disisir hingga pada sampai akhirnya kemarin dari Badan POM menemukan di situ. Kemudian ada di satu tempat kelihatannya kok di situ semua, ada peredaran penjualan obat-obatnya. Nah itu kita temukan disatu kawasan di Pramuka. Itu obat expired diganti masa edarnya, ya seperti itu," tegas dia.
Terkait kandungan dalam obat, Ari Dono akan melakukan penelitian di laboratorium, dan nantinya produsen bisa dijerat dengan UU Konsumen.
"Hasil laboratoriumnya yang harus dijadikan bukti," tutup dia. (dra/dra)











































