Setelah Laptop, Saksi Ahli Jaksa dan Jessica Kini Berdebat Soal Flashdisk

Sidang Kasus Pembunuhan Mirna

Setelah Laptop, Saksi Ahli Jaksa dan Jessica Kini Berdebat Soal Flashdisk

Nathania Riris Michico - detikNews
Kamis, 15 Sep 2016 18:35 WIB
Setelah Laptop, Saksi Ahli Jaksa dan Jessica Kini Berdebat Soal Flashdisk
Ahli IT Rismon Hasiholan Sianipar/ Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Saksi ahli dari jaksa penuntut maupun tim kuasa hukum Jessica dihadirkan bersama pada persidangan pukul 17.20 WIB. Kehadiran saksi ahli dari kedua belah pihak ini untuk menentukan kebenaran dari tayangan cctv yang diduga telah direkayasa.

"Rekaman CCTV akan ditayangkan oleh alat yang digunakan oleh ahli dari jaksa penuntut, namun demikian masing-masing adalah ahli yang kita dengar pendapatnya dan kita hormati dan tidak dimaksudkan untuk menkonfrontir baik dari jaksa penuntut maupun penasihat hukum," kata Hakim Kisworo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/09/2016).

Dari pernyatan majelis hakim tersebut Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan pun memberi tanggapannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam saksi ahli kan tidak mengkonfrontir karena jatah jaksa penuntut sudah selesai jadi istilahnya jatahnya sudah selesai dengan ahlinya, dia sudah bebas ngasih pendapatnya sekarang saksi kami yang bicara nah saat ini kan alatnya saja yang kita butuh karena alatnya dibawa ahli, nah apakah ahli bisa menggunakan alat yang digunakannya?" ujar Otto Hasibuan.

Mendengar pernyataan Otto, saksi ahli dari JPU M. Nuh pun ikut merespon.

"Sebaiknya flashdisk berisi file-file video yang berisi data saksi ahli sebelumnya kita putar di tool forensik kami karena kami tidak familiar dengan tool yang dipakai," kata M. Nuh.

Otto pun kembali menanggapi bahwa jatah saksi ahli dari JPU sudah berakhir dan majelis hakim memutuskan untuk berdiskusi selama beberapa menit.

Setelah majelis hakim berdiskusi, JPU dan penasihat hukum pun masih terus memperdebatkan masalah flashdisk. JPU dan penasihat hukum Jesica mempermasalahkan kepemilikan flashdisk tersebut apakah flashdisk itu barang bukti milik pengadilan atau bukan yang berujung pada perdebatan sengit.

Kubu Jesica bersikeras bahwa pengadilan berwenang terhadap persidangan dan flashdisk itu harus dipasang oleh saksi ahli kuasa hukum Jesica.

"Software yang kita pakai ini dipakai oleh dunia," cetus M. Nuh saat sedang berdebat dan disambut tepuk tangan riuh peserta sidang.

Hingga pukul 17.45, majelis hakim masih belum memutuskan pemasangan dan pemutaran flashdisk tersebut. (rvk/rvk)


Berita Terkait