"Rekaman CCTV akan ditayangkan oleh alat yang digunakan oleh ahli dari jaksa penuntut, namun demikian masing-masing adalah ahli yang kita dengar pendapatnya dan kita hormati dan tidak dimaksudkan untuk menkonfrontir baik dari jaksa penuntut maupun penasihat hukum," kata Hakim Kisworo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/09/2016).
Dari pernyatan majelis hakim tersebut Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan pun memberi tanggapannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar pernyataan Otto, saksi ahli dari JPU M. Nuh pun ikut merespon.
"Sebaiknya flashdisk berisi file-file video yang berisi data saksi ahli sebelumnya kita putar di tool forensik kami karena kami tidak familiar dengan tool yang dipakai," kata M. Nuh.
Otto pun kembali menanggapi bahwa jatah saksi ahli dari JPU sudah berakhir dan majelis hakim memutuskan untuk berdiskusi selama beberapa menit.
Setelah majelis hakim berdiskusi, JPU dan penasihat hukum pun masih terus memperdebatkan masalah flashdisk. JPU dan penasihat hukum Jesica mempermasalahkan kepemilikan flashdisk tersebut apakah flashdisk itu barang bukti milik pengadilan atau bukan yang berujung pada perdebatan sengit.
Kubu Jesica bersikeras bahwa pengadilan berwenang terhadap persidangan dan flashdisk itu harus dipasang oleh saksi ahli kuasa hukum Jesica.
"Software yang kita pakai ini dipakai oleh dunia," cetus M. Nuh saat sedang berdebat dan disambut tepuk tangan riuh peserta sidang.
Hingga pukul 17.45, majelis hakim masih belum memutuskan pemasangan dan pemutaran flashdisk tersebut. (rvk/rvk)











































