Anak Buah Ahok Diduga Berpolitik, KASN Segera Panggil Sekda Saefullah

Anak Buah Ahok Diduga Berpolitik, KASN Segera Panggil Sekda Saefullah

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 15 Sep 2016 18:33 WIB
Anak Buah Ahok Diduga Berpolitik, KASN Segera Panggil Sekda Saefullah
Saefullah bersama Ahok (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berencana memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah. Soalnya, ada dugaan sejumlah pejabat PNS di Pemerintahan Provinsi DKI ikut berpolitik dalam atmosfer jelang Pilgub DKI 2017 ini.

"Akan kami minta klarifikasi ke yang bersangkutan, ke Sekda," kata Komisioner ASN, Waluyo, saat berbincang, Kamis (15/9/2016).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI juga menyatakan menerima laporan adanya pejabat PNS di DKI, yakni Saefullah, yang berkegiatan politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawaslu DKI belum bisa bertindak sendiri karena sekarang belum memasuki massa kampanye. Maka Bawaslu DKI hendak berkoordinasi dengan KASN, sebagai lembaga penjaga kode etik PNS atau ASN.

(Baca juga: Ada Laporan Saefullah dan Sylviana Berpolitik, Bawaslu DKI Bergerak)

Diberitakan sebelumnya, Saefullah sempat menghadiri deklarasi dukungan dari kelompok masyarakat untuk Yusril Ihza Mahendra. Meski begitu, Saefullah menyatakan dirinya hadir selaku Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, bukan Sekda.

Saefullah juga tak merasa dirinya telah melanggar etik atau juga UU ASN, karena dirinya merasa tak berpolitik dalam kegiatan itu.

"Itu (jabatan PNS Sekda DKI) tidak bisa dipisahkan selama yang bersangkutan masih jadi PNS, walaupun dia sebagai pengurus Ormas (PWNU) ya. Tetap saja itu (status PNS) melekat. Tapi kembali lagi, kami harus melihat kembali tindakan apa yang sebenarnya dilakukan yang bersangkutan," kata Waluyo menanggapi.

(Baca juga: Ikut Kegiatan Jelang Pilgub DKI, Sekda DKI Merasa Tak Langgar Etik PNS)

Saefullah juga pernah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan dari PKB, kabarnya pada sekitar Mei lampau. Ada juga Deputi Gubernur DKI, Sylviana Murni, yang ikut uji kepatutan dan kelayakan serupa yang Saefullah ikuti.

"Kalau seandainya diperlukan dipanggil, Sylviana bisa dipanggil juga," kata Waluyo.

Bahkan bukan hanya berhenti di dua orang pejabat itu, ada pula Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono) yang disebut Waluyo juga punya kecenderungan berpolitik.

"Sama juga, kalau Heru malah jelas-jelas dia sebagi kandidat cawagub, tapi akhirnya ditinggalkan beliau (oleh Ahok). Saya mesti lihat dulu faktanya bagaimana," kata Waluyo.

KASN tak ingin terburu-buru menghukumi para PNS anak buah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini. Soalnya, perlu terlebih dahulu dipastikan, apakah mereka beraktivitas politik secara aktif atau secara pasif. Aktivitas politik pasif masih bisa ditoleransi oleh KASN.

"Kalau pasif, misalnya hanya ngomong 'saya siap kalau dicalonkan', itu enggak apa-apa. Itu kan belum ada apa-apanya. Tapi kalau seandaninya datang ikut kampanye misalnya, ikut pidato orasi, menyarankan, itu namanya sudah memihak," kata Waluyo.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN mengatur bahwa PNS harus netral dari politik. Pasal 9 ayat (2) UU itu menyebut pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Waluyo menjelaskan, perkara netralitas PNS ini juga diperinci oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pasal 4 butir 14 berbunyi mengatur PNS dilarang:

"Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan."

Butir 15 Pasal itu juga melaran PNS memberikan dukungan kepada calon dengan cara:
a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah
b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
c. membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau selama merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat


Sebelumnya, Saefullah sendiri sudah siap bila KASN memanggil dirinya. Pada Selasa (13/9) kemarin dia berkata akan memenuhi panggilan KASN bila memang KASN membutuhkan keterangannya.

"Datang, datang (bila dipanggil KASN)," kata Saefullah waktu itu.




(dnu/fdn)


Berita Terkait