"Penindakan dan proses hukum harus tegas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dan efek jera pada pelaku," jelas Puan dalam jumpa pers di Kemenko PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Hadir dalam jumpa pers ini Menkes Nila F Moloek, Kabareskrim Komjen Ari Dono dan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, serta perwakilan dari Ikatan Apoteker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya dengan teknologi berbasis smartphone untuk memudahkan konsumen mengklarifikasi produk obat makanan serta dapat melaporkan peredaran bahan bahan baku obat, pemusnahan produk, dan bahan kedaluwarsa," ujar Puan.
"Serta bagaiman kita meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait tempat penjualan obat resmi," sambung dia.
Puan juga meminta Kemendagri agar menerbitkan surat ke kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera berkoordinasi dengan Kemenkes, Badan POM, dan kepolisian agar menindaklanjuti peredaran obat palsu.
"Dan secara umum bisa saya sampaikan ada beberapa jenis obat memang tidak sesuai dengan kandungannya. Artinya bukan hanya illegal, namun obat tersebut diindikasikan palsu. Karenanya dalam Rakor ini kami sepakat untuk bisa menindak lanjuti permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat dan kemudian mengkordinasikan, karena memang ini suatu masalah yang rumit tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu kali pertemuan saja namun kemudian akan kita tindak lanjuti bersama-sama di setiap kesempatan," urai dia.
"Dan kemudian dengan pertanyaan apakah apotek rakyat itu akan diteruskan atau tidak, yang akhir-akhir ini marak di masyarakat, saya sudah meminta kepada kementerian kesehatan untuk bisa merevisi bahkan membatalkan apotek rakyat yang diindikasikan kemudian tidak banyak manfaatnya bagi masyarakat," tutup dia. (dra/dra)











































