"Enggak perlu (direhabilitasi). Dia melanggar etik kok. Masa pimpinan (DPR) kongkow-kongkow," kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Ruhut menambahkan, Golkar seharusnya dapat membedakan soal proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan. Ia pun sedari awal meyakini gugatan Novanto akan dikabulkan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya otentik dan awareness yang bisa menjadi bukti. Kalau itu (rekaman) tidak bisa karena UU kok ini," kata dia.
"Ya sudah bersyukur saja, enggak usah apa-apa (minta rehabilitasi)," imbuhnya.
Sebelumnya, anggota Fraksi Golkar Ridwan Bae menuturkan bahwa para anggota Fraksi Golkar sudah menandatangani permintaan dan mengirimkannya ke pimpinan DPR. Menurutnya, ini inisiatif para anggota dan bukan permintaan Novanto yang sekarang menjabat sebagai Ketum Golkar ini.
"Ini bukan ide Pak Novanto. Menurut kami, masyarakat harus tahu. Karena waktu itu kan sudah diadukan dan disidangkan," ujar Ridwan yang saat itu juga menjadi salah satu anggota MKD yang menyidangkan Novanto saat dikonfirmasi terpisah.
(wsn/imk)