Rekayasa Putusan Saipul Jamil, Ini Percakapan Telepon Rohadi-Bertha

Rekayasa Putusan Saipul Jamil, Ini Percakapan Telepon Rohadi-Bertha

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 15 Sep 2016 18:22 WIB
Rekayasa Putusan Saipul Jamil, Ini Percakapan Telepon Rohadi-Bertha
Rohadi diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta (agung/detikcom)
Jakarta - Muncul panggilan 'Ibu' dalam transkip telepon antara panitera pengganti PN Jakut Rohadi dengan pengacara Berthanatalia. Ditanya siapa ibu yang dimaksud, Rohadi mengaku tidak tahu.

"Bertha bilang 'saya kemarin dipanggil ibu yang itu', dijawab 'udah, udah ada laporannya semua'. Maksudnya apa?" tanya jaksa kepada Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

"Sebetulnya saya tidak tahu," jawab Rohadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa terus mengulik keterangan Rohadi dan berkali-kali mengingatkan bahwa ia telah disumpah. Harus memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Ibu Endang?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," jawab Rohadi.

"Ibu Ifa?" tanya jaksa mencecar.

"Tidak tahu," jawab Rohadi.

Endang yang dimaksud adalah staf kepaniteraan di PN Jakarta Utara, sedangkan Ifa Sadewi adalah majelis ketua perkara Saipul Jamil.

Ditanya apakah pembicaraan tersebut terkait perkara Saipul, Rohadi lagi-lagi menjawab tidak tahu.

Berikut transkip pembicaraan telepon antara Rohadi dengan Bertha yang terjadi pada 24 Mei 2016:

R: Rohadi
B: Berthanatalia

R: siap bunda
B: iya, di kantor ya?
R: lagi di luar bunda
B: oh gitu
R: ya
B: haah, mauuu itu, kan saya kemarin dipanggil ibu, yang itu
R: he-eh, udah saya udah tahu, udah.
B: haa haa terus bagaimana?
R: sudah ada laporannya semua
B: haa jadi bagaimana?
R: eeh mmm nanti saya mau balik kantor deh
B: ya ya aku meluncur deh, lagi meluncur
R: ya ya ya ya
B: yo ketemu ya? ok, sip.

Sehari setelah putusan Saipul Jamil, Rohadi menerima segepok uang dari pengacara Bertha. Bertha sendiri merupakan istri hakim tinggi Karel Tuppu yang bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. KPK meyakini serah terima uang itu terkait putusan 3 tahun penjara Saipul Jamil. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads