Sopir Truk ini Mabuk Masuk ke Kantor Polisi, Saat Digeledah Ternyata Bawa Pistol

Sopir Truk ini Mabuk Masuk ke Kantor Polisi, Saat Digeledah Ternyata Bawa Pistol

Idham Kholid - detikNews
Kamis, 15 Sep 2016 17:59 WIB
Sopir Truk ini Mabuk Masuk ke Kantor Polisi, Saat Digeledah Ternyata Bawa Pistol
Foto: Dok.Polda Kalbar
Pontianak - Sum (27) diciduk polisi. Warga Sanggau, Kalimantan Barat ini diketahui mabuk dan masuk ke kantor polisi. Dia awalnya mengaku dianiaya orang.

Polisi yang curiga dengan kondisi Sum kemudian melakukan pemeriksaan. Sum yang berprofesi sebagai sopir truk itu diketahui membawa tas. Sum ternyata membawa pistol jenis revolver. Pada Kamis (15/9/2016) dini hari itu pun Sum akhirnya dijebloskan ke sel.

"Tas hitam tersebut berisi satu unit senjata api laras pendek rakitan jenis revolver warna hitam berikut dua butir peluru tajam yang masih aktif, bertuliskan PIN 7.62 x 45 PHH," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Suhadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sum sudah ditahan, sedangkan barang bukti pistol diamankan. Sum dibidik Undang Undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat (1) yang bunyinya barang siapa tanpa hak menyimpan, memasukkan, menggunakan, menyembunyikan, menguasai, memiliki senjata api atau bahan peledak atau amunisi tanpa hak bisa dipidana dengan pidana kurungan sementara 20 tahun.

"Kasusnya dikembangkan, apakah ada korelasinya dengan kasus perampokan bersenjata yang terjadi di Ketapang beberapa waktu yang lalu," urai Suhadi.

Terkait dengan kepemilikan senjata api ilega, polisi mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api berikut amunisinya, agar menyerahkannya secara sukarela kepada pihak Kepolisian terdekat.

"Dari pada tertangkap polisi akan diproses secara hukum, namun jika masyarakat menyerahkan secara sukarela, Polisi memberi dua Jempol untuk masyarakat," tegas dia. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads