TPF Freddy Budiman menyebut, ada terpidana mati yang juga terkait kasus 1,4 juta ekstasi bernama Teja dan disuruh mengaku Rudy dengan iming-iming tertentu dari Freddy. Tapi belakangan karena tak dibantu dia mengakui jatidirinya Teja. Nah, saat itu ada juga tawaran mengubah pasal dari jaksa dengan imbalan.
"TPF itu aneh, yang gatal kepala yang digaruk kaki. Jangan sembarang tuduh dan membuat kegaduhan, jangan sembarang melempar isu," jelas Noor yang juga Ketua Persatuan Jaksa Indonesia saat berbincang dengan detikcom, Kamis (15/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau jaksa mau mengubah pasal itu mesti lewat P19, ada perubahan. Ini kan penyidiknya dari BNN dan kepolisian," tegas dia.
Noor menegaskan, sebaiknya TPF memberi bukti, siapa oknum jaksa itu, bagaimana modusnya, kapan dilakukannya.
"Kalau itu jelas, kami langsung periksa oknum jaksa itu. Saya tangkap dia," tuturnya.
Soal mengubah pasal kembali ditepis Noor, menurutnya kalau diubah pasti cacat berkasnya. "Sekali lagi, jangan sembarang melempar isu, jangan membuat gaduh," tegas dia.
(dra/dra)











































