"Pak Setya Novanto tidak pernah dijatuhi hukuman karena pelanggaran kode etik. Beliau mengajukan surat pengunduran diri sebagai ketua DPR," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Dasco menuturkan bahwa jika Novanto keberatan dengan hasil sidang setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, ada proses yang harus dilalui. Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan Novanto terkait penyadapan di UU ITE dan memberi tafsir di pasar permufakatan jahat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada surat keberatan, MKD akan memverifikasi lalu menindaklanjuti. "Kita akan rapatkan dulu di internal dan ada tahapan yang akan dilalui," imbuhnya.
Meski begitu, hingga saat ini MKD belum menerima surat permohonan dari Fraksi Golkar soal rehabilitasi 'Papa Minta Saham' ini. Dengan demikian, MKD belum membuat langkah apapun.
"Sampai saat ini belum ada surat yang masuk," ucap Dasco.
Lalu, apakah Novanto bisa kembali menjadi Ketua DPR bila namanya direhabilitasi?
"Itu dua hal yang berbeda, rehabilitasi nama baik dan kembali menjadi kepala. Pertama mekanisme persoalan pengusulan ketua ada di fraksi, dua Pak Setya itu bukan mundur karena sanksi tapi mengundurkan diri," jawabnya.
(imk/imk)