Permintaan Rehabilitasi 'Papa Minta Saham', MKD: Novanto Tak Disanksi

Permintaan Rehabilitasi 'Papa Minta Saham', MKD: Novanto Tak Disanksi

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 15 Sep 2016 17:16 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Fraksi Golkar meminta agar nama Setya Novanto di kasus 'Papa Minta Saham' direhabilitasi. Padahal, Novanto mengundurkan diri dari posisi sebagai Ketua DPR itu tidak pernah disanksi.

"Pak Setya Novanto tidak pernah dijatuhi hukuman karena pelanggaran kode etik. Beliau mengajukan surat pengunduran diri sebagai ketua DPR," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Dasco menuturkan bahwa jika Novanto keberatan dengan hasil sidang setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, ada proses yang harus dilalui. Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan Novanto terkait penyadapan di UU ITE dan memberi tafsir di pasar permufakatan jahat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Setya bisa mengajukan surat keberatan atau peninjauan persidangan kepada MKD, kami akan proses dengan tata cara yang ada," ucap politikus Gerindra ini.

Jika ada surat keberatan, MKD akan memverifikasi lalu menindaklanjuti. "Kita akan rapatkan dulu di internal dan ada tahapan yang akan dilalui," imbuhnya.

Meski begitu, hingga saat ini MKD belum menerima surat permohonan dari Fraksi Golkar soal rehabilitasi 'Papa Minta Saham' ini. Dengan demikian, MKD belum membuat langkah apapun.

"Sampai saat ini belum ada surat yang masuk," ucap Dasco.

Lalu, apakah Novanto bisa kembali menjadi Ketua DPR bila namanya direhabilitasi?

"Itu dua hal yang berbeda, rehabilitasi nama baik dan kembali menjadi kepala. Pertama mekanisme persoalan pengusulan ketua ada di fraksi, dua Pak Setya itu bukan mundur karena sanksi tapi mengundurkan diri," jawabnya.

(imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads