"Tidak ada tujuan itu. Ini juga bukan ide Pak Novanto," kata anggota Fraksi Golkar, Ridwan Bae saat berbincang, Kamis (15/9/2016).
Ridwan yang dulu juga menjadi salah satu anggota MKD yang menyidangkan Novanto, menilai DPR wajib melakukan rehabilitasi meski tidak ada permintaan. Kesimpulan ini didapat berbekal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut isi surat Fraksi Golkar ke pimpinan DPR:
Pada kesempatan yang berbahagia ini, perkenankanlah kami memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan limpahan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat menjalankan aktifitas keseharian kita dengan baik, Amin.
Sehubungan dengan telah keluarnya keputusan Mahkamah Konstutitusi (MK) terkait permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 5 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dimana MK menyatakan bahwa Pasal 15 UU Tipikor bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28 D ayat 1, dan Pasal 28 I ayat 4 Undang-undang Dasar 1945. Frasa 'pemufakatan jahat dalam Pasal 15 UU Tipikor juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keputusan tersebut menunjukan bahwasannya tuduhan pemufakatan jahat dalam kasus "papa minta saham" kepada Bapak Drs. Setya Novanto, Ak tidak terbukti. Berdasarkan hal tersebut, kami anggota Fraksi Partai GOLKAR DPR RI mengajukan permohonan kepada pimpinan DPR-RI untuk MEREHABILITASI nama baik Bapak Drs. Setya Novanto, Ak
(imk/van)