Permintaan Rehabilitasi 'Papa Minta Saham', Novanto Mau Jadi Ketua DPR Lagi?

Permintaan Rehabilitasi 'Papa Minta Saham', Novanto Mau Jadi Ketua DPR Lagi?

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 15 Sep 2016 16:51 WIB
Foto: Bagus Prihantoro N/detikcom
Jakarta - Anggota Fraksi Golkar ramai-ramai meminta agar nama mantan Ketua DPR Setya Novanto di kasus 'Papa Minta Saham' direhabilitasi. Apa itu agar Novanto kembali jadi Ketua DPR?

"Tidak ada tujuan itu. Ini juga bukan ide Pak Novanto," kata anggota Fraksi Golkar, Ridwan Bae saat berbincang, Kamis (15/9/2016).

Ridwan yang dulu juga menjadi salah satu anggota MKD yang menyidangkan Novanto, menilai DPR wajib melakukan rehabilitasi meski tidak ada permintaan. Kesimpulan ini didapat berbekal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan Novanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MKD bagian dari DPR maka melalui pimpinan DPR wajib merehabilitasi nama pak Novanto," ucapnya.

Berikut isi surat Fraksi Golkar ke pimpinan DPR:

Pada kesempatan yang berbahagia ini, perkenankanlah kami memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan limpahan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat menjalankan aktifitas keseharian kita dengan baik, Amin.

Sehubungan dengan telah keluarnya keputusan Mahkamah Konstutitusi (MK) terkait permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 5 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dimana MK menyatakan bahwa Pasal 15 UU Tipikor bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28 D ayat 1, dan Pasal 28 I ayat 4 Undang-undang Dasar 1945. Frasa 'pemufakatan jahat dalam Pasal 15 UU Tipikor juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keputusan tersebut menunjukan bahwasannya tuduhan pemufakatan jahat dalam kasus "papa minta saham" kepada Bapak Drs. Setya Novanto, Ak tidak terbukti. Berdasarkan hal tersebut, kami anggota Fraksi Partai GOLKAR DPR RI mengajukan permohonan kepada pimpinan DPR-RI untuk MEREHABILITASI nama baik Bapak Drs. Setya Novanto, Ak

(imk/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads