Kelima tersangka itu adalah eks Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga hakim Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Janner Purba, Hakim Topikor Toton, Panitera Badaruddin Bachsin alias Billy, mantan wakil Direktur RSUD M Yunus Bengkulu Edi Santoni dan PNS Syafri Safii.
Jaksa Penuntut Umum yang menerima pelimpahan barang bukti dan para tersangka dari tim Jaksa Penyidik KPK di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu membawa para tersangka menggunakan empat unit mobil Kijang Innova setelah melakukan proses pelimpahan selama 2 jam 40 menit, Kamis (15/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang dari 8 Jaksa Penuntut Umum KPK, Roy Rohadi mengatakan, penahanan terhadap para tersangka berbeda dengan saat mereka ditahan di Jakarta. Jika di Jakarta dilakukan penahanan di lima lokasi berbeda, di Bengkulu, mereka ditempatkan di lokasi yang sama.
"Semuanya kita titipkan di LP Bentiring," ungkap Roy di Kejati Bengkulu.
Menurut Roy yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Kepahiang itu, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dipastikan persidangan akan digelar di Bengkulu mengingat lokasi kejadian dan para saksi semuanya di Bengkulu.
"Segera kita limpahkan untuk memulai proses persidangan," kata Roy Rohadi.
(dra/dra)










































