"Hari ini kami melayangkan eksepsi, karena pada sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk dimaafkan dan terdakwa AS dikembalikan kepada orang tuanya," ujar kuasa hukum AS, Abdul Gafur, di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan R.A Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/9/2016).
Gofur menjelaskan dalam persidangan kali ini, kuasa hukum merasa keberatan bila perkara ini terus berlangsung. Hal ini dikarenakan pihak penggugat yaitu guru Dasrul, meminta tergugat untuk mencabut laporan balik yang sempat dilayangkan kepada penggugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Gofur, kondisi psikologis AS, selama di tahanan bisa terganggu. Pihaknya bersama LBH Apik dan koalisi kekerasan terhadap anak akan terus membantu memulihkan kondisi psikologis AS.
"Kemarin kan AS ini sudah dimaafkan, tapi karena diversinya dibatalkan, kasus tetap berjalan. Psikis anak bisa terganggu, apa lagi kemarin saat putusan diversi AS sudah meminta untuk dipulangkan ke rumah. Dia juga sudah cukup dijudge oleh masyarakat, nanti kita coba bantu dengan psikolog," tambahnya.
Dalam sidang perdana, Rabu (14/9), kuasa hukum Dasrul, Aziz Pangeran menyebutkan bahwa pembatalan diversi yang dilakukan oleh Dasrul berdasarkan pertimbangan pribadi Dasrul dan keluarganya. Juga masukan dari pengurus PGRI Sulsel dan rekan sejawat Dasrul di SMKN 2 Makassar.
"Secara pribadi Dasrul telah memaafkan kasus pemukulan muridnya. Namun pembatalan diversi ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi siswa-siswa lainnya agar tidak melakukan kekerasan terhadap gurunya," kata Aziz. (adf/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini