Di Sidang, Pengacara Siswa Penganiaya Guru Dasrul Ungkit Kesepakatan Damai

Di Sidang, Pengacara Siswa Penganiaya Guru Dasrul Ungkit Kesepakatan Damai

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 15 Sep 2016 16:29 WIB
Guru Dasrul disalami terdakwa dalam sidang beberapa waktu lalu (Foto: M Nur Abdurrahman/detikcom)
Makassar - Perkara pemukulan guru Dasrul oleh orang tua murid terus berlanjut meski sempat ada perdamaian atau diversi. Pihak terdakwa AS (15) siswa SMKN 2 Makassar melayangkan eksepsi atas dibatalkannya proses diversi oleh pihak guru Dasrul.

"Hari ini kami melayangkan eksepsi, karena pada sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk dimaafkan dan terdakwa AS dikembalikan kepada orang tuanya," ujar kuasa hukum AS, Abdul Gafur, di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan R.A Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/9/2016).

Gofur menjelaskan dalam persidangan kali ini, kuasa hukum merasa keberatan bila perkara ini terus berlangsung. Hal ini dikarenakan pihak penggugat yaitu guru Dasrul, meminta tergugat untuk mencabut laporan balik yang sempat dilayangkan kepada penggugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami keberatan karena kami diminta untuk mencabut laporan balik yang sempat kami laporkan. Selain itu karena masa penahanan AS in akan berakhir pada tanggal 22 (September) besok, penggugat meminta AS untuk tidak dikembalikan ke LPKA selama 2 tahun padahal dalam undang-undang anak itu hanya boleh ditahan maksimal 3 bulan," jelas Gofur.

Selain itu, kata Gofur, kondisi psikologis AS, selama di tahanan bisa terganggu. Pihaknya bersama LBH Apik dan koalisi kekerasan terhadap anak akan terus membantu memulihkan kondisi psikologis AS.

"Kemarin kan AS ini sudah dimaafkan, tapi karena diversinya dibatalkan, kasus tetap berjalan. Psikis anak bisa terganggu, apa lagi kemarin saat putusan diversi AS sudah meminta untuk dipulangkan ke rumah. Dia juga sudah cukup dijudge oleh masyarakat, nanti kita coba bantu dengan psikolog," tambahnya.

Dalam sidang perdana, Rabu (14/9), kuasa hukum Dasrul, Aziz Pangeran menyebutkan bahwa pembatalan diversi yang dilakukan oleh Dasrul berdasarkan pertimbangan pribadi Dasrul dan keluarganya. Juga masukan dari pengurus PGRI Sulsel dan rekan sejawat Dasrul di SMKN 2 Makassar.

"Secara pribadi Dasrul telah memaafkan kasus pemukulan muridnya. Namun pembatalan diversi ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi siswa-siswa lainnya agar tidak melakukan kekerasan terhadap gurunya," kata Aziz. (adf/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads