"Pada kasus CCTV Jessica, data awal diekstraksi oleh karyawan Kafe Olivier yang tidak memiliki kompetensi sama sekali dalam melakukan proses ekstraksi," kata Rismon di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Rismon menyebut proses ekstraksi data harusnya dilakukan dengan prosedur yang direkomendasikan oleh sejumlah literatur, misalnya penyelenggara pelatihan dan sertifikasi digital dan peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2009
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rismon keaneham dalam mengekstraksi data ini ditunjukkan pada konten file video dengan format mp4 yang disimpan ke dalam flashdisk 32 GB, sementara DVR yang memuat data asli memiliki kapasitas 500 GB. Padahal seharusnya kapasitas sumber penyimpanan dengan tempat untuk menerima file harus sama.
"Ahli forensik yang memiliki keilmuan dan keahlian forensik akan mengetahui bahwa kepasitas tempat ekstraksi harus proporsional dengan kapasitas tempat penyimpanan data asli," ucap Rismon.
Selain itu, tidak pernah dilakukan perbandingan nilai hash (identitas file) di dalam data DVR dengan nilai hash data di flashdisk. Menurut Rismon hal ini sangat disayangkan.
"Karena tidak dibandingkan nilai hashnya, maka dapat dinyatakan data yang tersimpan di dalam flashdisk tidak bisa dijamin keutuhannya," ucapnya. (slh/rvk)










































