Agus menegaskan, KPK tetap bisa menyita uang yang berada di Singapura.
"Ya bisa lah (menyita uang di Singapura), masak tidak bisa. Sebenarnya pemberian di Singapura bukan barang baru, KPK pernah menangani Atut sama Akil, Petral juga, walaupun sekarang Petral belum selesai," kata Agus di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menangkapnya selalu dengan bantuan mereka (CPIB), jadi kita belakangan punya kerjasama yang lumayan baik," jelasnya.
Senada dengan Agus, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut lembaga bisa menindak kejahatan yang dilakukan di Singapura. Alex menjelaskan, KPK memiliki hubungan yang baik dengan Singapura.
"Pemerintah Singapura kan kooperatif. Ketika memang di pembuktian uang itu terbukti hasil gratifikasi atau suap terkait jabatan, bisa kok. Kan kita punya kerjasama baik dengan CPIB, KPK-nya Singapura," tutur Alex di tempat berbeda.
Kasus ini saat ini tengah berada di tahap penyidikan. Agus menjamin kasus ini akan segera naik ke penyidikan, namun masih menutup rapat nama direksi BUMN yang tengah dibidik.
"Sedang kita matangkan, indikasi awalnya sangat kuat. Itu akan kita matangkan," tegas Agus. (Hbb/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini