"Yang terpenting untuk mendapatkan perhatian bagaimana mengembalikan akidah pengikutnya ini. Karena setelah didoktrin mereka tidak melaksanakan ibadah sesuai ajaran agama, tidak sholat, tidak beribadah bagi yang beragama Kristen," ujar penyidik Dir Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Masudi di Mabes Polri, Kamis (15/9/2016).
Tak hanya itu, anak-anak para pengikut juga terpaksa tak melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah biasa, karena diajarkan oleh orangtua mereka dengan dalih homeschooling.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penyidikan telah dimulai sejak bulan Januari 2016, namun baru tahap 2 bulan Oktober ini. Masudi mengatakan ada beberapa kendala yang dihadapi penyidik.
"Hambatannya di penyebaran ya, karena pengikutnya sudah tersebar di Jawa, Sumatera sehingga kami harus memeriksa di beberapa wilayah. Dokumen juga kami temukan sudah banyak berpindah di ketapang, dan kami harus memproses di tempat asalnya," kata Masudi.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan polisi menyita sejumlah dokumen, video proses pelantikan, dan proses doktrin ajaran yang disampaikan. Dia juga mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus ini.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," jelas Masudi. (rni/rvk)