Polri Serahkan Petinggi Gafatar Tersangka Penistaan Agama ke Kejari Cibinong

Polri Serahkan Petinggi Gafatar Tersangka Penistaan Agama ke Kejari Cibinong

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 15 Sep 2016 14:35 WIB
Kombes Mashudi memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Foto: Rini Friastuti/detikcom
Jakarta - Tim penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti 3 orang petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pidana penistaan agama dan makar.

"Dari hasil penyidikan, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan sehingga hari ini akan dilakukan penyerahan tahap 2. Hari ini juga akan dilimpahkan ke Kejagung dan rencananya akan dibawa ke Kejari Cibinong," ujar penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Mashudi kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2016).

Ketiga tersangka yang diserahkan ke Kejari Cibinong adalah Ahmad Musadeq selaku nabi di kelompok Gafatar, Andri Cahya dan Mahful Muis Tumanurung. Andre dan Maful merupakan pimpinan wilayah negara kesatuan Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara bentukan Gafatar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal yang kita sangkakan yakni Pasal penistaan agama 156 KUHP kemudian Pasal 110 KUHP untuk permufakatan makar dan Pasal 64 KUHP untuk perbuatan yang berlanjut," sebut Mashudi.

Mashudi mengatakan, sangkaan pidana penistaan agama yang dikenakan kepada tersangka karena Gafatar merupakan ajaran menyimpang yang dilarang aktivitasnya pada tahun 2004 yaitu Qiyadah Al Islamiyah. Namun pada tahun 2009, ajaran ini kembali muncul.

"Musadeq menyatakan dirinya sebagai nabi dan mencampuradukkan ajaran dari kitab taurat Injil dan Alqran, sehingga pengikutnya diajarkan untuk tidak melakukan syariat agama karena saat ini negara kita dianggap sedang berada di zaman jahiliyah. Ajaran ini dinyatakan sesat oleh MUI," jelas Mashudi.

Sedangkan pasal makar dikenakan kepada tersangka karena para petinggi Gafatar mendoktrin para pengikutnya dengan tujuan akhir menciptakan negara sesuai dengan ajara Musadeq.

"Ancaman hukuman untuk ketiga tersangka selama 20 tahun penjara," kata Mashudi. (rni/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads