Namun, saat sidang baru dimulai, perdebatan antara kuasa hukum Jessica dengan jaksa penuntut umum langsung terjadi. Penuntut umum mempertanyakan laptop yang digunakan Rismon.
"Itu device terakreditasi nggak? Itu device, laptopnya tersandarisasi tidak?" ujar jaksa Sandi, di persidangan yang digelar di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Kamis (15/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Loh memangnya saksi kamu juga terakreditasi? Begini yang mulia, mereka boleh putar video dengan zooming-zooming dari saksi ahli jaksa. Saksi ahli jaksa kan pakai device sendiri," ucap Otto menjawab jaksa Sandi.
"Kalau dia boleh (saksi ahli jaksa) boleh, kenapa kita tidak boleh?" tambah Otto.
Jaksa Sandi langsung menyambut pertanyaan Otto. Dia mengatakan, saksi ahli jaksa menggunakan alat yang terakreditasi.
"Ahli kami pakai dari Labfor Polri dan sudah terstandarisasi," ucap Sandi.
Perdebatan antara penuntut umum dengan pengacara makin menggema di ruang sidag. Kedua ngotot mempertahankan argumennya masing-masing.
Ketua majelis hakim, Kisworo, langsung menjadi penengah. Kisworo memerintahkan penuntut umum untuk memanggil saksi ahli IT-nya ke ruang sidang.
"Oleh karena itu kita tunggu ahli digital forensik dari JPU, karena dalam kasus ini beban pembuktian ada di JPU dan barang bukti juga penguasaan ada di Penuntut Umum. Baik JPU dan penasihat dan majelis sidang sangat awam di bidang IT. Jadi untuk jaga keaslian makanya akan kita datangkan dulu digital forensik jaksa. Ahli forensik penasihat hukum kalau terjadi penyimpangan dan sebagainya ada kontrolnya," ucap Kisworo. (rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini