"Silakan baca saja putusan MK secara lengkap," kata Ketua MK Arief Hidayat saat berbincang dengan detikcom, Kamis (15/9/2016).
Novanto meminta MK menafsirkan status barang bukti ITE, apakah boleh dibuka oleh MKD atau hanya oleh aparat penegak hukum. Novanto keberatan penyadapan dirinya dibuka di MKD, lembaga yang tidak dibentuk untuk kepentingan pro justitia/demi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dalam konteks perlindungan hak asasi manusia maka seluruh kegiatan penyadapan adalah dilarang karena melanggar hak konstitusional warga negara khususnya hak privasi dari setiap orang untuk berkomunikasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Penyadapan sebagai perampasan kemerdekaan hanya dapat dilakukan sebagai bagian dari hukum acara pidana, seperti halnya penyitaan dan penggeledahan.
Tindakan penyadapan adalah bagian dari upaya paksa yang hanya boleh dilakukan berdasarkan Undang-Undang dan harus diatur hukum acaranya melalui Undang-Undang yang khusus mengatur hukum formil terhadap penegakan hukum materiil.
Bahkan dalam konteks penegakan hukum sekali pun, pemberian kewenangan penyadapan sudah seharusnya sangat dibatasi untuk menghindari potensi digunakannya penyadapan secara sewenang-wenang. Kewenangan penyadapan tidak dapat dilakukan tanpa kontrol dan dalam konteks penegakan hukum yang paling berwenang
memberikan izin melakukan penyadapan sekaligus melaksanakan kewenangan checks and balances terhadap kewenangan tersebut adalah pengadilan atau pejabat yang diberi kewenangan oleh UU.
"Sebagai perbandingan, sehubungan dengan penyadapan, di Amerika Serikat diatur dalam Title III of Ombnibus Crime and Safe Street Act 1968. Dalam Ombnibus Crime and Safe Street Act 1968 yang menentukan bahwa semua penyadapan harus seizin pengadilan, namun izin dari pengadilan tetap ada pengecualian yaitu penyadapan dapat dilakukan tanpa menunggu persetujuan pengadilan, yaitu penyadapan atas komunikasi dalam keadaan mendesak yang membahayakan keselamatan jiwa orang lain, aktivitas konspirasi yang mengancam keamanan dan karakteristik aktivitas konspirasi dari organisasi kejahatan," demikian pertimbangan MK dalam halaman 94. (asp/van)











































