"Inisial R sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita sangkakan dengan pasal 328 KUHP, 330 KUHP dan kita kenakan Undang-undang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya untuk Undang-undang Perlindungan Anak itu penjara selama 15 tahun, kalau yang KUHP ancaman hukumannya antara 9 sampai 12 tahun penjara," kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Muhamad Darwis, di Mapolres Bogor Kota, Kamis (15/9/2016).
Terkait motif dugaan penculikan tersebut, Darwis mengaku masih mendalami keterangan dari Rainy dan pihak keluarga. "Motifnya sementara ini, dia (R) hanya mengaku kasihan dengan kedua korban. Kedua korban menurut tersangka kurang mendapat perhatian dari orangtuanya. Kemudian dia bawa pergi dari rumahnya," terang mantan Kapolres Nganjuk ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Bogor Kota AKBP Muhammad Darwis |
"Tidak ada permintaan uang dari tersangka. Ini kita masih dalami keterangannya," sambungnya.
Masih ditelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan penculikan tersebut. Darwis menyebut, beberapa orang memang sempat bersama RN selama membawa kabur Salwa dan Salma.
"Beberapa orang yang sempat mengantar dia (RN) itu hanya orang yang ketemu seketika. Dia menyewa taksi online untuk membawa korban. Waktu mengantar korban pulang juga menggunakan taksi online," tutup Darwis.
Salwa dan Salma diculik pada Kamis (8/9). Lima hari kemudian, keduanya ditinggalkan di jalan dekat rumah, Jl Guru Muchtar, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. RN diamankan polisi di Jonggol, Bogor, Rabu (14/9) kemarin. (trw/trw)












































Kapolres Bogor Kota AKBP Muhammad Darwis