Sebuah klinik di Jakarta digerebek polisi karena tidak punya izin alias ilegal. Klinik ini sudah beroperasi belasan tahun.
detikcom menyambangi klinik tersebut di wilayah Jakarta, Kamis, (15/9/2016) siang. Sudah tidak ada aktivitas apapun di klinik itu.
Untuk ukuran sebuah klinik, tempat ini terbilang megah. Bagaimana tidak? Klinik menggabungkan sejumlah ruko yang dijadikan satu oleh pemiliknya. Cat klinik ini juga tampak masih baru dan mengkilat.
Pintu utama klinik ini tampak telah dipasangi garis polisi. Tidak tampak ada aktivitas apapun di lokasi usai digerebek oleh polisi beberapa waktu lalu.
Di pintu utama ruko ini tertempel kertas putih yang menyatakan klinik ini buka setiap hari dari mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Selain klinik kecantikan, tempat ini juga menjadi tempat praktik beberapa dokter spesialis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wahyudin, di klinik itu sehari-hari ada 2 orang satpam yang berjaga. Di dalam klinik, lanjutnya, juga setidaknya ada 6 orang karyawan yang setiap harinya seragamnya berganti-ganti.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono sebelumnya mengatakan, klinik itu telah berdiri sejak tahun 2000. Klinik ini tidak memiliki izin usaha untuk praktik kecantikan. Obat-obat yang ada di klinik ini juga disebutnya tidak memiliki izin edar. Artis dan istri para pejabat juga ada yang jadi langganan. Klinik ini memasang tarif untuk berbagai perawatan kecantikan dari harga mulai Rp 5 juta hingga Rp 70 juta.
Pemilik klinik telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Polisi juga telah memeriksa 5 karyawan, 3 dokter dan 1 pasien klinik ini untuk melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka lainnya.
Polisi juga meminta agar siapapun orang yang merasa menjadi korban klinik ini melapor ke Bareskrim Polri.