"Norma pasal 70 ayat 3 itu sudah terang benderang artinya, petahana yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama wajib cuti di luar tanggungan negara. Dan ini bukanlah hasil penafsiran, sebagaimana dipahami oleh pemohon," kata Yusril saat menjadi pihak terkait dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Yusril dengan tegas mengatakan tidak melihat ada pertentangan antara UU Pilkada itu. Kewajiban cuti sebagai cagub petahana, juga dinilai sebagai satu hal yang seharusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai Gubernur DKI yang potensial menjadi Gubernur petahana, apakah pilgub 2017 menjadi tidak demokratis jika pemohon, Basuki cuti?" tanya Yusril tajam.
Yusril mengatakan apa yang diatur dalam UU pilkada pasal 70 ayat itu itu sudah sangat sesuai dengan konstitusi.
"Saya tidak melihat ada logika yang masuk akal dalam argumen yang disampaikan pemohon dalam permohonannya," pungkas Yusril. (kst/asp)










































