Skandal Suap, Hakim Buka-bukaan Rapat Vonis Saipul Jamil

Skandal Suap, Hakim Buka-bukaan Rapat Vonis Saipul Jamil

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 15 Sep 2016 12:41 WIB
Skandal Suap, Hakim Buka-bukaan Rapat Vonis Saipul Jamil
Saipul Jamil usai diputus PN Jakut (palevi/detikHOT)
Jakarta - Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara di kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur. Anggota majelis perkara Saipul, hakim Dahlan, menyebut majelis sempat tak kuorum dalam menentukan besaran vonis.

"Waktu musyawarah sebetulnya tidak bulat karena ada juga hakim anggota 4 (Sahlan Efendi), dia malah menyatakan 2 tahun," kata Dahlan saat bersaksi untuk terdakwa Kasman Sangaji di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Rapat permusyawaratan hakim itu bersifat rahasia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pasal) 292 KUHP itu maksimal 5 tahun. Setelah itu diambil suara bulat akhirnya diambil lah 3 tahun," lanjutnya.

Dahlan mengatakan, ia sempat dipanggil untuk menghadiri musyawarah sebelum sidang putusan digelar. Pertemuan tersebut untuk membahas kualifikasi perbuatan dan strafmaat (berat ringannya pidana).

"Dakwaan bentuknya alternatif antara Undang-undang Perlindungan Anak atau Undang-undang Hukum Pidana. Jaksa membuktikan Undang-undang Perlindungan Anak dan menuntut 7 tahun," ujar Dahlan.

Majelis setelah bermusyawarah ternyata pasal di UU Perlindungan anak tak sepenuhnya terbukti.

"Membujuk dalam keadaan tidak berdaya, melakukan ancaman kekerasan, menurut kami tidak terbukti. Kalau saya dipanggil secara pribadi tidak pernah. Yang membuat putusan saya, setelah putusan selesai saya serahkan ke panitera pengganti starfmaatnya masih kosong," jelasnya.

Namun sehari setelah putusan, pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia ditangkap KPK. Ia ditangkap saat mengantarkan segepok uang ke panitera pengganti Rohadi. Uang itu diyakini KPK terkait vonis tersebut. (rna/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads