"Kami belum menemukan aliran dana dari Freddy, tapi satu aliran dana dari satu oknum. Yang paling penting tukar kepala. Dari salah satu upaya kami mendapatkan data, kami menemukan satu terpidana mati yang terkait Freddy, karena orang ini disuruh mengaku oleh Freddy bernama Rudy. Ini dikenal dengan strategi tukar kepala. Jadi namanya bukan Rudy dia diminta menyebut nama Rudy," jelas anggota TPF Effendi Ghazali dalam jumpa pers di PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Hadir dalam jumpa pers ini Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, anggota TPF yang lain yakni Hendari dan Punky Indarti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu orang ini diproses dan orang ini merasa tidak dibantu sama sekali," tutur dia.
Kemudian ada oknum jaksa yang meminta uang kepada orang yang disuruh mengaku Rudy ini dengan imbalan pasal akan diubah. Tak hanya uang, istri orang tersebut juga menemani karaoke oknum jaksa.
"Tapi dia tidak bisa, sehingga pasal tidak bisa diubah dan orang ini dihukum mati. Orang ini namanya Teja, ada di LP cipinang, dia hanya satu kali diminta mengaku bernama Rudy oleh Freddy dan tidak dibela, jaksa minta uang untuk mengubah pasal, namun tak ada uang sehingga dia dihukum mati," jelas Effendi. (rni/dra)