"Jadi dalam ratas kemarin ada 13 poin yang disampaikan Mendagri dan Menko Polhukam yang perlu mendapat arahan dan solusi dari Presiden. Dari 13, mengerucut menjadi 6, dan ada beberapa isu yang kemudian domainnya memang bukan domain pemerintah," kata Pramono di Gedung Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Isu yang domainnya berada di DPR disebut Pramono salah satunya berkaitan dengan sistem Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga isu ambang batas parlemen (parliamentary treshold). Masalah ini juga keputusannya ada di DPR.
"Dulu 3,5 persen, apakah tetap atau 2,5 persen, atau 3 persen, atau bahkan ditingkatkan menjadi 5 persen. Dan ini kan bukan pemerintah. Ini adalah keputusan fraksi-fraksi yang ada di DPR," katanya.
Selain itu, masalah metode konvensi suara menjadi kursi di DPR, juga keputusannya bukan di pemerintah. "Metodenya apa yang digunakan. Untuk memilih metode ini juga pasti terjadi tarik menarik karena sisa suara itu akan berbeda-beda partai menyikapinya," katanya.
Terakhir, masalah dinamika politik. Pramono mengatakan, partai politik saat ini belum bisa mencalonkan Presiden, karena ambang batasnya belum ditentukan.
"Apakah mereka sudah boleh mencalonkan presiden. Karena mereka kan belum punya ambang batas. Kemudian yang berikutnya bagaimana penggunaan ambang batas itu, karena pemilu Presiden dan pemilu legislatif itu bersamaan. Kan enggak mungkin ambang batas yang sekarang yang digunakan. Ambang batasnya adalah ambang batas yang dulu," jelasnya.
"Isu-isu itulah yang kemudian ada di teman-teman di DPR," tambah Pramono.
Namun pemerintah tetap akan mengeluarkan draf jadi versi pemerintah.
"Ya draf pemerintah ada, tetapi kan itu pilihannya nanti. Putusannya itu pasti peristiwanya adalah peristiwa politik," katanya. (jor/fdn)