"Gambar yang boleh dipasang di spanduk itu pasangan calon atau pengurus partai politik yang mengusung calon tersebut. Jadi kalau aturan begitu siapa saja yang mengusung ya boleh. Bagaimana dengan presiden? Presiden itu pengurus partai nggak? Dari diskusi KPU dan pemerintah baik dia pengurus maupun bukan tidak boleh," ujar Ketua KPU Juri Ardiantoro di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
"Dengan alasan presiden itu kepala negara dan menjadi simbol dari seluruh masyarakat dan harus berdiri di semua golongan. Siapapun harus menjaga marwah kepresidenan," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Foto presiden tidak boleh jadi alat peraga kampanye. Aturan mengenai kampanye efektif kan pas masa kampanye. Itu bukan domain KPU untuk mengurusnya. KPU itu menganggap seorang belum jadi paslon kalau belum mendaftarkan diri, " jelasnya
Sebelumnya, Golkar pun telah membantah pemasangan foto Jokowi dengan kader mereka sebagai bentuk kampanye. Ketua DPP Golkar Eni Saragih mengatakan bahwa foto Jokowi itu untuk keperluan internal Golkar.
"Kenapa pasang foto itu, memang sudah dideklarasikan mau sosialisasi kepada kader-kader kita. Aspirasi daerah yang akan mengusung Jokowi itu kita sampaikan dalam rangka konsolidasi. Bahwa itu melanggar kampanye, itu bukan dalam rangka kampanye, itu konsolidasi Partai Golkar," ucap ketua DPP Golkar Eni Saragih saat dihubungi, Rabu (14/9/2016).
Eni menyebut seluruh kader dan pengurus Partai Golkar di daerah perlu tahu soal deklarasi Golkar, yang sudah menyatakan sikap mendukung pemerintah dan mendukung pencalonan kembali Jokowi untuk periode kedua. (wsn/imk)