Panja Kebakaran Hutan DPR: SP3 Kasus 15 Perusahaan Seperti Bermain-main Saja

Panja Kebakaran Hutan DPR: SP3 Kasus 15 Perusahaan Seperti Bermain-main Saja

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 15 Sep 2016 10:53 WIB
Foto: didik/detiktv
Jakarta - Polda Riau menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus 15 perusahaan terkait kebakaran hutan. Tapi penghentian ini mengundang reaksi DPR. Dicurigai ada perusahaan yang fiktif. Tak hanya itu saja, dahulu penetapan tersangka hanya untuk meredam kemarahan presiden.

"Kami bekerja dengan asumsi bahwa ada sesuatu yang tidak benar terkait SP3. Kenapa itu ditetapkan sebagai tersangka lalu di-SP3 kan, itu kami anggap main-main dengan hukum," jelas Anggota Panja Karhutla Komisi III DPR Taufiqulhadi, Kamis (15/9/2016).

Taufiq menjelaskan, saat presiden datang ke Riau 2015 lalu, bisa dicek presiden masuk ke lokasi yang penuh asap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah itu ada perusahaan jadi tersangka. Saya mencurigai mereka mentersangkakan hanya untuk mententramkan kemarahan presiden. Kemudian ternyata perusahaan itu tidak ada. Lalu di-SP3 kan lagi. Kenapa dia menjadi fiktif, mengapa di-SP3 kan? Lalu seperti mereka bermain-main saja," urai dia.

Kemudian juga ketika kasus petugas KLHK di Rokan Hulu disergap seolah kepolisian menganggap hal yang biasa. Padahal petugas KLHK itu memetakan lahan yang dibakar.

"Itu kan diorganisasikan, orang datang dengan truk dan sebagainya, dan kapolda ini menganggap itu biasa," urai dia.

Panja Karhutla DPR akan memanggil semua pihak. "Dari pemanggilan, bisa kelihatan dia ada atau tidak, atau fiktif sebenarnya, atau kepemilikannya di lahan itu sudah diskontinu," tutup dia. (imk/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads