Senyuman manis Jessica Wongso seakan sirna saat menjalani rangkaian persidangan. Jessica Wongso mengaku tertekan sangat berat menghadapi dakwaan jaksa. "Saya tidak tertekan itu tidak benar, bagaimana mungkin. Karena sampai saat ini saya tertekan sangat berat. Pada saat itu, pada saat diperiksa, itu bukan kemauan saya," kata Jessica saat dimintai tanggapan terkait keterangan ahli yang dihadirkan jaksa.
Jessica Wongso juga menilai keterangan ahli dari jaksa bohong belaka. Selama 17 kali persidangan, wajah Jessica Wongso yang biasanya murah senyum ini terlihat murung. Jessica bahkan pernah mengusap tetesan air matanya dengan tisu berwarna putih. Tidak diketahui jelas apa yang membuat Jessica menangis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu per satu saksi ahli dihadirkan oleh pengacara Jessica Wongso di antaranya Ahli Patologi dari Universitas Queensland Australia Profesor Beng Beng Ong, Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono, Ahli patologi forensik RSCM Djadja Surya Atmadja hingga saksi ahli toksikologi Universitas Indonesia (UI) Budiawan dan ahli Patologi, dr Gatot Susilo Lawrence.
Para saksi ahli ini menegaskan penyebab kematian Wayan Mirna Salihin bukan karena sianida. Keterangan saksi ahli dari kubu Jessica Wongso ini juga membuat pengunjung sidang bersorak. Tawa pengunjung mewarnai jalannya sidang yang digelar hingga larut malam itu. Jessica dan pengacaranya juga ikut tersenyum atas kesaksian ahli tersebut.
Berikut 7 kisahnya:
1. Ahli Patologi
Foto: Ari Saputra
|
"Saya datang ke sini bukan bela orang, saya bela kebenaran," kata Gatot di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (14/9/2016). Gatot merupakan saksi yang dihadirkan oleh tim pengacara Jessica.
Gatot mengatakan penyebab kematian Wayan Mirna Salihin bukan karena sianida. Menurut Gatot, perlu autopsi menyeluruh untuk mengetahui sebab kematian Mirna. "Harus punya bukti. Celakanya pengumpulan bukti tidak cukup," ujar dia.
Menurut Gatot pengumpulan bukti yang kurang itu adalah tidak dilakukan autopsi. Padahal autopsi adalah cara untuk mengetahui penyebab kematian seseorang. Gatot mengatakan penyebab paling mungkin Mirna meninggal adalah karena kegagalan napas.
2. Ahli Toksikologi
Foto: Ari Saputra
|
"Jangan paksa saya ngomong seperti ini, oh enggak begitu Pak Jaksa. Saya bilang ini dalam konteks tertentu," ujar Budiawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Rabu (14/9/2016).
"Tapi tulisan Saudara mengatakan itu (dosis rendah sianida bisa sebabkan kematian)?" tanya jaksa.
"Itu kan bukan kuantitatif. Jadi jangan kait-kaitkan dosis rendah, jangan paksa saya bilang kalau bisa mati seolah 0,2 mg bisa sebabkan kematian," keluh Budiawan.
Untuk itu, Budiawan meminta jaksa membaca tulisannya di sebuah jurnal dengan sudut pandang yang terbuka.
3. Ahli Patologi Forensik
Foto: Ari Saputra
|
"Matinya bukan karena sianida," kata Djadja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Jawaban Djadja yang juga Doktor DNA pertama di Indonesia yang lulus dari Kobe University Jepang tahun 1995 silam ini sontak membuat sejumlah hadirin sidang bersorak.
Djaja mengatakan sebaiknya penuntut umum tidak usah memaksa kematian Wayan Mirna Salihin karena racun sianida. "Kesalahan di sini adalah karena enggak diautopsi pak, makanya sebaiknya jangan dipaksa pak kalau enggak ada sianida," ujar Djaja dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Rabu (7/9/2016).
"Terus kalau bukan karena sianida karena apa? apa ada zat lain yang masuk?" tanya Binsar.
"Gimana saya mau tahu kalau saya enggak periksa," jawab Djaja yang mengundang tawa pengunjung sidang. Jessica pun ikut tersenyum.
Djaja mengatakan seandainya Mirna meninggal karena sianida, harusnya ada hasil positif ketika Mirna diperiksa di RS Abdi Waluyo beberapa jam usai minum kopi di Olivier.
4. Ahli Patologi dari Australia
Foto: Agung Pambudhy
|
Menurut dia. erosi atau pengikisan yang terjadi pada lambung Wayan Mirna Salihin bukan karena jenazah sudah diformalin.
"Pada waktu itu (pengambilan sampel lambung Mirna) jenazah sudah diformalin, temuan adanya erosi atau pengikisan itu menurut hemat saya agak tidak lazim dengan mengasumsikan korban benar-benar menelan sianida," kata Ong saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Menurutnya, bila sianida masuk melalui mulut maka jejak sianida bukan hanya ditemukan di lambung, tetapi juga di jaringan yang lain seperti hati, jantung dan darah. Namun hasil pemeriksaan jaringan tersebut tidak ditemukan jejak sianida.
Dalam kasus Mirna, hanya ditemukan 0,02 mg/liter sianida di lambung. Menurutnya jumlah ini sangat kecil dan bukan masuk karena diminum tetapi sianida muncul karena jenazah diformalin dan sampel lambung diperiksa 3 hari setelah Mirna meninggal.
Jaksa kemudian mencecar Profesor Ong soal visa dan 'sertifikat sianida'. "Apakah ahli memiliki sertifikat yang menunjukkan pengetahuan ahli tentang sianida?" tanya jaksa Ardito.
"Saya tidak punya, dan saya juga tidak tahu apakah ada sertifikat seperti itu," jawab Ong yang diikuti tawa hadirin.
5. Direktur PT KIA Mobil Indonesia
Foto: Agung Pambudhy
|
Hartanto, hadir di Kafe Olivier 6 Januari 2016, untuk meeting bersama rekan-rekannya. Pada pukul 16.20 WIB, Hartanto mengaku melihat Jessica datang dan duduk di Kafe Olivier.
Setelah itu, dia yakin melihat Jessica menelepon pada pukul 16.22 WIB dengan posisi berdiri. Keterangan Hartanto yang menyebutkan Jessica berdiri sambil menelepon yang membuat pengacara Jessica, Otto Hasibuan, sedikit keberatan.
Otto mengatakan, keterangan Hartanto, tersebut tidak ada dalam rekaman CCTV. Menurut Otto, mungkin saja ada bagian rekaman CCTV yang dihadirkan di persidangan terputus.
"Jadi saudara yakin melihat Jessica berdiri sambil menelepon?" Tanya Otto ke Hartanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Rabu (7/9/2016).
"Yakin," jawab Hartanto.
"Jadi begini, kalau anda yakin tapi di CCTV tidak ada, bukan berarti keterangan anda tidak benar. Bisa jadi memang ada bagian CCTV di sini terputus," jelas Otto ke Hartanto.
Penjelasan Otto ke Hartanto, membuat jaksa keberatan. Menurut jaksa penuntut umum, keterangan Otto seolah-olah membuat rekaman CCTV di persidangan tidak original padahal rekaman tersebut adalah barang bukti asli. Ketua majelis hakim Kisworo langsung menengahi kedua belah pihak. Kisworo mengatakan, sebaiknya JPU dan kuasa hukum, mendengarkan keterangan saksi saja.
6. Tawa Kubu Jessica Wongso
Foto: Agung Pambudhy
|
Beberapa kali jaksa dan Budiawan sepakat dalam sidang kali ini. Salah satu kekompakan itu terlihat ketika jaksa penuntut umum dan saksi ahli sepakat soal data-data kasus pembunuhan Mirna yang tidak lengkap.
"Jadi kita ini jangan bisa langsung simpulkan kalau datanya tidak lengkap," ujar Budiawan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Pernyataan Budiawan disetujui oleh JPU Sandi. "Sepakat," jawab Sandi tanpa menjelaskan mengapa dia mengakui data kasus pembunuhan ini tidak lengkap.
Selain itu, jaksa dan saksi ahli juga sepakat ketika ditanya soal materi kimia. JPU Sandi bertanya soal kadar natrium yang ada di tubuh Mirna.
"Seandainya ada berapa ribu di tubuh Mirna...?" tanya Sandi.
Belum selesai Sandi menjelaskan pertanyaanya, Budiawan langsung menyanggahnya. Menurut Budiawan, dalam ilmu kimia tidak ada kata seandainya.
"Jangan seandainya, kimia itu exact ilmu pasti. Jangan pakai seandainya," ucap Budiawan.
"Sepakat," jawab Sandi.
Melihat jaksa dan ahli sedikit kompak, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan tersenyum.
7. Sianida Negatif, Kasus Selesai
Foto: Agung Pambudhy
|
"Sianida sudah negatif dan tidak dapat berubah menjadi positif. Itu saja. Jadi kalau kita memakai akal sehat kasus ini sebenarnya sudah tidak ada," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
"Karena yang kita cari ini adalah sianida. Semua ahli yang mengatakan terakhir ini adalah tidak ada yang ditemukan di dalam lambung Mirna," imbuhnya.
Di tengah persidangan, Otto sempat tertawa saat menemukan sejumlah kekompakan antara saksi ahli dengan Jaksa Penuntut Umum. Otto tampaknya yakin pihaknya akan memenangkan persidangan itu.
"Kalau itu hakim yang tahulah, karena saya tidak bisa menduga-duga. Saya hanya bisa berdoa saja dan saya enggak bisa memprediksi," jawab Otto tersenyum.
Halaman 2 dari 8