"Dengan adanya keputusan MK, seharusnya diminta atau tidak diminta, DPR wajib merehabilitasi nama Pak Novanto. Karena tidak ada (rehabilitasi), maka sekarang kami lakukan langkah," kata anggota Fraksi Golkar, Ridwan Bae saat dihubungi, Kamis (15/9/2016).
Baca Juga: Kabulkan Gugatan Novanto, MK Putuskan Bukti ITE Hanya Boleh Diminta Polisi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan ide Pak Novanto. Menurut kami, masyarakat harus tahu. Karena waktu itu kan sudah diadukan dan disidangkan," ujar Ridwan yang saat itu juga menjadi salah satu anggota MKD yang menyidangkan Novanto.
Baca Juga: Kasus Novanto, MK Beri Tafsir Batasan Pasal 'Permufakatan Jahat' Korupsi
Berikut isi surat Fraksi Golkar ke pimpinan DPR:
Pada kesempatan yang berbahagia ini, perkenankanlah kami memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan limpahan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat menjalankan aktifitas keseharian kita dengan baik, Amin.
Sehubungan dengan telah keluarnya keputusan Mahkamah Konstutitusi (MK) terkait permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 5 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dimana MK menyatakan bahwa Pasal 15 UU Tipikor bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28 D ayat 1, dan Pasal 28 I ayat 4 Undang-undang Dasar 1945. Frasa 'pemufakatan jahat dalam Pasal 15 UU Tipikor juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keputusan tersebut menunjukan bahwasannya tuduhan pemufakatan jahat dalam kasus "papa minta saham" kepada Bapak Drs. Setya Novanto, Ak tidak terbukti. Berdasarkan hal tersebut, kami anggota Fraksi Partai GOLKAR DPR RI mengajukan permohonan kepada pimpinan DPR-RI untuk MEREHABILITASI nama baik Bapak Drs. Setya Novanto, Ak (imk/tor)