Habiburokhman dan Yusril akan Beri Argumen Lawan Ahok di MK

Habiburokhman dan Yusril akan Beri Argumen Lawan Ahok di MK

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 15 Sep 2016 09:17 WIB
Habiburokhman dan Yusril akan Beri Argumen Lawan Ahok di MK
Politisi Partai Gerindra Habiburokhman (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara gugatan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Undang-undang Pilkada, pagi ini. Argumen melawan Ahok dari Habiburokhman dan Yusril Ihza Mahendra menjadi agenda dalam sidang lanjutan.

Dalam situs resmi MK, Kamis (15/9/2016), disebutkan Habiburokhman dan Yusril akan memberikan keterangan selaku pihak terkait pada sidang yang akan dimulai pukul 11.00 WIB.

Habiburokhman menyatakan akan menyampaikan sejumlah hal. Pertama, mengkritisi hakim konstitusi sebelum masuk ke materi gugatan yang disampaikan Ahok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami terlebih dahulu akan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi dengan tiga alasan. Soal tidak adanya surat keterangan khusus staf pendamping Ahok dalam persidangan, soal pemeriksaan perkara yang super cepat dan diskriminatif, dan soal pertemuan hakim MK dengan Presiden," kata Habiburokhman.

Selanjutnya, politisi Partai Gerindra ini akan menyampaikan keterangan yang berisi penolakan terhadap uji materi yang dimohonkan Ahok. Ahok menggugat UU Pilkada agar petahana tak lagi wajib cuti bila memang tak ingin kampanye. Soal wajib cuti petahana itu diatur pada Pasal 70 ayat (3) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 itu.

"Pasal tersebut justru merupakan perbaikan dari aturan pada UU yang lama yang sangat menguntungkan petahana. Dengan Pasal 70 ayat (3) berbagai penyalahgunaan kekuasaan yang dahulu abu-abu dan tidak bisa ditindak, sekarang bisa dicegah," kata Habiburokhman. (dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads