Dalam situs resmi MK, Kamis (15/9/2016), disebutkan Habiburokhman dan Yusril akan memberikan keterangan selaku pihak terkait pada sidang yang akan dimulai pukul 11.00 WIB.
Habiburokhman menyatakan akan menyampaikan sejumlah hal. Pertama, mengkritisi hakim konstitusi sebelum masuk ke materi gugatan yang disampaikan Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, politisi Partai Gerindra ini akan menyampaikan keterangan yang berisi penolakan terhadap uji materi yang dimohonkan Ahok. Ahok menggugat UU Pilkada agar petahana tak lagi wajib cuti bila memang tak ingin kampanye. Soal wajib cuti petahana itu diatur pada Pasal 70 ayat (3) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 itu.
"Pasal tersebut justru merupakan perbaikan dari aturan pada UU yang lama yang sangat menguntungkan petahana. Dengan Pasal 70 ayat (3) berbagai penyalahgunaan kekuasaan yang dahulu abu-abu dan tidak bisa ditindak, sekarang bisa dicegah," kata Habiburokhman. (dnu/dnu)











































