Pembobol BNI Rp 1,2 T
Adrian Waworuntu Divonis
Rabu, 30 Mar 2005 09:55 WIB
Jakarta - Terdakwa pembobolan BNI Kebayoran Baru Rp 1,2 triliun, Adrian Waworuntu, akan dijatuhi vonis dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (30/3/2005).Menruut rencana sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB. Tapi tampaknya sidang akan molor, karena hingga kini terdakwa belum hadir. Sekitar 20-an pengunjung sidang telah memenuhi ruang sidang Garuda, sebagian besar wartawan. Sidang nantinya dipimpin hakim ketua Roki Panjaitan.Dalam sidang 21 Februari lalu, Adrian dituntut hukuman seumur hidup. Selain itu, Adrian dijatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti lebih dari Rp 6,8 miliar.Jaksa menilai Adrian secara sah dan menyakinkan telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Adrian sebagai konsultan investasi sejak Januari 2003 menggunakan dana pencairan 41 LC fiktif yang ditempatkan ke berbagai rekening Gramarindo Grup dan juga untuk kepentingan pribadi serta Maria Pauline Lumowa.Akibat didiskontonya LC fiktif tersebut pada BNI oleh Olah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki, dan Titik kepada Gramarindo Grup menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara karena 90 persen saham BNI adalah milik pemerintah dan 10 persennya adalah milik masyarakat.Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa berpengalaman dan memiliki keahlian dalam dunia bisnis dan perbankan. Namun keahliannya tersebut justru digunakan untuk merugikan negara. Sedangkan negara masih mengalami krisis moneter dan krisis ekonomi.Hal memberatkan lainnya adalah perbuatan tersebut dapat menghambat pemerintah khususnya dalam upaya penyehatan lembaga perbankan dalam mengatasi kestabilan dan perbaikan ekonomi.Yang juga memberatkan adalah terdakwa pernah melarikan diri keluar negeri pada saat akan diserahkan ke kejaksaan.Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dipidana dan berlaku sopan selama persidangan.
(nrl/)











































