"Siapapun Menterinya, harus segera mengubah tata kelola untuk dibenahi," kata
Kurtubi mennyatakan hal tersebut seusai mengadakan kunjungan kerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), di Jalan Babarsari, Sleman, Rabu (14/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sekarang tidak dinyatakan milik negara, sehingga pengusaha batu bara merasa memiliki, pengusaha emas merasa memiliki, padahal pasal 33 mengatakan itu milik negara," jelasnya.
Menurutnya, dalam UU Minerba itu semua bukan milik negara sehingga dikuasai pengusaha, baik dari luar maupun dalam negeri.
"Ini tugas Menteri ESDM yang baru untuk membenahi tata kelola," katannya sekali lagi.
Mengenai masalah kelistrikan, dia berharap siapapun Menteri ESDM yang baru nanti, menyatakan betapa pentingnya Nuklir dalam mensuplai pasokan yang kurang. Jika perlu, menteri yang baru langsung mencanangkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
"Teknologi kita bisa, SDM juga mumpuni. Kita di Komisi VII kompak supaya mempercepat PLTN karena itu jalan menciptakan lapangan kerja secara masif. Listrik kurang, sebagai contoh di NTB, lapangan kerja enggak tercipta," ungkap politisi Partai NasDem ini.
Dia menambahkan ada kesalahan dalam tata kelola migas, sehingga menjadi biang kerok munculnya tindakan korupsi. Dia menilai perlu adanya perbaikan dalam tata kelola migas agar produksi minyak tidak anjlok luar biasa.
"Yang harus diubah UU Migas, sekarang revisi UU Migas dilakukan oleh Komisi VII DPR RI," katanya.
Kalau pemerintah menganggap revisi UU Migas di Komisi VII berjalan lamban, dia menyarankan agar pemerintah bisa mengeluarkan Perppu untuk mempercepatnya.
Menurutnya kesalahan dalam tata kelola migas saat ini karena pengelolaan migas dikelola pemerintah dan berkontrak dengan perusahaan asing. Padahal pemerintah tidak boleh berbisnis. Selain menyebabkan kedaulatan hilang, negara rugi kalau pemerintah yang mengelola karena tidak bisa menjual migas ke luar negeri.
"Harus menunjuk pihak ketiga. Ini lubang korupsinya di situ dengan menunjuk pihak ketiga," katanya.
(bgs/dnu)











































