BNN Ungkap Penyelundupan 40 Kg Sabu dalam Pisang

BNN Ungkap Penyelundupan 40 Kg Sabu dalam Pisang

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 15 Sep 2016 00:24 WIB
BNN Ungkap Penyelundupan 40 Kg Sabu dalam Pisang
Sabu diselundupkan dalam pisang (Foto: Istimewa)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu seberat 40 Kilogram. Sabu tersebut diselundupkan di dalam pisang.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sindikat narkoba di Hotel Orchard. Sindikat ini ditangkap pada Sabtu (10/8) siang.

"Di Hotel Orchard kita dapat 30 Kg kemudian pengembangan hari Sabtu, barang dibawa menggunakan kapal laut dari Pontianak menuju Pelabuhan Sunda Kelapa dan selanjutnya diikuti oleh Timsus dengan melakukan penindakan dan pengejaran sampai ke gudang," jelas Brigjen Eko kepada detikcom, Rabu (14/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku penyelundupan sabu (Foto: Istimewa)Pelaku penyelundupan sabu (Foto: Istimewa)


Eko mengatakan, sindikat tersebut menyelundupkan sabu ke dalam keranjang pisang yang kemudian dibawa ke gudang di Jl Pademangan VI No 65 RT 15/01 Pademangan Timur, Jakarta Utara.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang WN China bernama Then Tjun That (42) dan Susanto Chin. "Susanto Chin ini masih dilakukan penggeledahan di Apartemen Mediterania Central Park," tambahnya.

Eko menjelaskan, berawa ketika petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman barang dari Pontianak tujuan Jakarta berisikan 20 keranjang pisang dengan menggunakan ekspedisi PT LAS yang dilakukan Afong di Pontianak.

(Foto: Istimewa)(Foto: Istimewa)


"Pengiriman barang di bawah pengawasan Susanto Chin dengan tujuan Pademangan Timur," ungkapnya.

Barang tersebut dikirim dari Pontianak pada Rabu (7/9) malam menggunakan kapal Fajar Bahari II dan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu 10 September 2016 pukul 01.20 WIB. Setibanya di lokasi, barang tersebut diambil di gudang PT LAS oleh That dengan pengawasan Chin.

"Selanjutnya barang dibawa That dari gudang PT ALS menuju ruko Pisang Kalimantan di Jalan Pedemangan VI no 65 RT 15/ RW 01 Pademangan Timur,Jakarta Utara sekitar pukul 10.30 WIB," paparnya.

(Foto: Istimewa)(Foto: Istimewa)


Susanto Chin dan That kemudian bertemu di Ruko tersebut. Sampai akhirnya polisi menangkap keduanya di lokasi tersebut.

"Untuk Afong masih dalam pengejaran. Dia adalah pengendali yang menyerahkan barang 30 Kg kepada lima tersangka (2 WN Malaysia dan 3 WNI) di Hotel Orchard," pungkasnya.

(Foto: Istimewa)(Foto: Istimewa)
(mei/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads