"Ada 13 Pasal yang berbeda dengan apa yang diketok palu. Dalam 13 pasal itu tidak ada soal kontribusi. Ada soal izin itu. Draf 2 muncul izin pelaksanaan reklamasi. Izin prinsip reklamasi," kata Taufik saat bersaksi untuk terdakwa M Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Hal lain yakni pasal terkait pembuangan sampah ke pulau reklamasi sisi timur. Belasan pasal tersebut yang kemudian menjadi perdebatan panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya pasal yang diselundupkan itu terungkap saat Taufik dan pihak Pemprov DKI mengecek kembali draf dua yang sudah disepakati sebelumnya. Ditemukan sejumlah pasal tambahan yang sebelumnya tidak ada.
Di luar pasal yang diselundupkan itu, Taufik juga coba menjelaskan sejumlah pasal yang sejak awal diperdebatkan. Pertama pasal yang berkaitan dengan adanya jalan yang memanjang mulai dari Marunda hingga Cengkareng.
"Dari eksekutif itu disodorkan di ujung pulau ada jalan melintang dari mulai Marunda kira-kira mendekati Cengkareng di Pulau A. Ada perdebatan panjang, saya pikir ini enggak rasional. Bagaimana kapal masuk pelabuhan kalau ada jalan layang," jelas Taufik.
"Saya bertanya apakah Anda pernah liat kalau ada bentangan jalan, pulau N itu ada pelabuhan, akhirnya disepakati dicoret," imbuhnya.
Pasal lain yang menurut Taufik sempat diperdebatkan adalah terkait harus adanya pantai publik 10 persen dari luas pulau. (rna/dnu)











































