Terkait disposisi Ahok, Taufik memyebut itu hanya upaya mencari muka dari eksekutif. Hal tersebut disampaikan Taufik saat bersaksi untuk terdakwa M Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
"Saya enggak tahu kalau orang eksekutif mau cari-cari muka, Pak Gubernur kasih saja. Padahal itu udah selesai tanggal 22 (Februari 2016). Di draf 2 sudah jelas-jelas, kontribusi tambahan peraturan peraturan gubernur," kata Taufik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak disetujui. Kan ada hasilnya. Hasilnya pada draf 3 enggak ada," jawab Taufik.
"Pernah diundang Sekda, saya bilang lebay saja. Saya pagi-pagi diundang Sekda ada Pak Heru di situ, ada Bu Tuty di situ. Saya bilang di situ jelas-jelas 'Pak ini kan sudah selesai 22 Februari' saya bilang. Lebay itu Pak, orang tanggal 22 udah selesai," jelasnya.
Heru yang dimaksud adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Sedangkan Tuty yakni Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati.
Taufik menegaskan lagi bahwa legislatif juga tak menyetujui dengan kontribusi tambahan. "Itu didrop tidak disetujui, kami juga tidak disetujui," ujar Taufik.
(Baca juga: Di Depan Hakim, Ahok Cerita Soal Disposisi Gila untuk DPRD)
(rna/dnu)











































